Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dikenakan cegah berinisial MKW, namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.
Dia hanya mengatakan tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan, paparnya.
KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK. Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Usut Terus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Giliran Ketua DPRD Kusnadi Diperiksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati