Nikita Mirzani baru-baru ini mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai Dito Mahendra yang tak diborgol atau ditahan padahal memiliki belasan senjata yang diduga ilegal.
Dikutip dari insta storynya, Nikita Mirzani memberikan komentarnya terkait temuan belasan senjata api di kediaman Dito Mahendra.
Dalam komentarnya, Niki turut menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapa institusinya tidak melakukan tindakan tegas terhadap Dito Mahendra.
Ia bahkan menyebut bahwa Dito merupakan bestie Ferdy Sambo tetapi mengapa mendapat perlakuan berbeda dengan mantan Kadiv Propam tersebut yang kini telah divonis hukuman mati.
"Bapak Sigit yang terhormat sehat selalu ya pak saya warga sipil mau bertanya ya pak sama Bapak Kapolri ya pak coba ya pak kalau warga sipil atau orang miskin ato anggota dewan deh ato orang siape punya senjata satu aja pak punya senjata api bodong itu pasti sudah dipenjara pak. Sudah dipenjara ditahan diborgol dipermalukan," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
"Kenapa Dito Mahendra yang sudah punya 15 senjata api tidak jelas dari mana surat-suratnya juga tidak ada kenapa masih bisa lenggang kangkung tidak juga jadi tersangka tidak diborgol tidak ditahan. Itu aja yang mau saya pertanyakan," keluhnya.
Lebih jauh, Nikita Mirzani menyebut bahwa perlakuan terhadap Dito sangat tidak adil lantaran urung ditetapkan sebagai tersangka ataupun ditahan. Ia lalu menyebut Dito merupakan bestie dari Ferdy Sambo dan membandingkan penanganan Sambo yang lebih cepat ketimbang Dito.
"Kenapa ini rasanya tidak adil, padahal Dito Mahendra ini adalah bestienya Sambo. Bapak harus adil sebagaimana mengadili Sambo, tapi Sambo sudah menerima hukumannya tinggal Dito aja nih bestinenya si Sambo pak coba pak ditelusuri terus di-TSK-in dulu pak coba ditahan dulu pak supaya si Dito ini tidak kabur tidak melarikan diri pak," lanjutnya.
Tak hanya di situ, Niki juga sempat mengunggah foto soal temuan belasan senjata api di kediaman Dito Mahendra. Dalam keterangannya ia meminta agar perlakuan hukum jangan tebang pilih.
"Perlakuan hukum jangan tebang pilih, orang yang tertangkap memiliki 1 senjata saja langsung di tangkap.
Pak kapolri semangat bersih bersih, sapu kotoran di dalam institusi saja. Sapu juga mereka yang memberi kotoran ke dalam institusi bapak. Termasuk dito mahendra ini. Pertanyaan semua masyarakat siapa yang terlibat dalam kepemikikan senjata dito mahendra pun harus di umumkan," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar