Kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora koma sebenarnya bisa saja tak terjadi.
Mario Dandy Satriyo bisa saja diperingatkan Shane Lukas untuk tidak menghabisi nyawa David saat pertemuan tersebut. Namun Shane Lukas yang memiliki hutang budi ke Mario Dandy membiarkan David Ozora dianiaya.
Hal itu diungkapkan Shane Lukas dalam sidang terdakwa AG dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi Shane Lukas ditanyai majelis hakim, kenapa takut?. Shane menjawab bahwa ia takut karena Mario pernah memperbaiki motornya selama dua minggu. Mario yang memperbaiki motor Shane," ujar Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dikutip dari Suara.com, Rabu (5/4/2023).
Memang dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat dan push up ke David Ozora yang ditemui Mario Dandy.
Majelis hakim juga menanyakan kenapa saat detik-detik perploncoan itu Shane tak mengingatkan Mario Dandy.
"Dia ditanya kenapa di menit-menit akhir Shan tidak bertindak untuk menghentikan Mario. Tapi sekali lagi Shane menjawab bahwa dia takut kepada Mario," ujar Happy.
Untuk diketahui dalam agenda sidang AG dengan menghadirkan Shane Lukas dan juga Mario Dandy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan dengan Pasal Premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan yang menyebabkan luka berat.
AG sendiri diancam dengan pidana paling lama 12 tahun, sesuai Pasal 56 ayat 2 yang memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Jaksa Penuntut Umum, Minta Mario dan Agnes Dihukum Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Terdampak Kabut Asap, Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Lumpuh
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis
-
Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global
-
Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali
-
Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif