Sidang vonis pelaku anak Agnes Gracia atas keterlibatannya yang menyebabkan David Ozora luka berat, dituntut dengan 3,5 tahun hukuman penjara.
Dalam fakta persidangan disebutkan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni bahwa pelaku anak Agnes Gracia melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim juga membantah bahwa Agnes mengalami trauma pernah bersetubuh dengan anak korban, dalam hal ini adalah David Ozora. Namun justru bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Bahwa hemat hakim jika pelaku anak (Agnes) dipaksa melakukan persetubuhan maka anak (Agnes) akan mengalami trauma. Namun anak tak mengalami hal itu, terbukti di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni mengutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy dengan Agnes mendapat perhatian warganet. Mengingat usia Agnes yang masih di bawah umur, sehingga Mario Dandy bisa kena pasal berlapis.
"Mario bisa kena Pasal 82 UU Perlindungan Anak nih. Minimal 5 tahun penjara tuh," terang akun Twitter @sobatari****.
Mario bisa saja dijerat dengan pasal ini ketika orang tua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.
Untuk diketahui, Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Dalam Pasal 76E sendiri menjelaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Meski demikian, hasil sidang vonis untuk tersangka utama penganiayaan, Mario Dandy belum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi