Sidang vonis pelaku anak Agnes Gracia atas keterlibatannya yang menyebabkan David Ozora luka berat, dituntut dengan 3,5 tahun hukuman penjara.
Dalam fakta persidangan disebutkan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni bahwa pelaku anak Agnes Gracia melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim juga membantah bahwa Agnes mengalami trauma pernah bersetubuh dengan anak korban, dalam hal ini adalah David Ozora. Namun justru bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Bahwa hemat hakim jika pelaku anak (Agnes) dipaksa melakukan persetubuhan maka anak (Agnes) akan mengalami trauma. Namun anak tak mengalami hal itu, terbukti di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni mengutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy dengan Agnes mendapat perhatian warganet. Mengingat usia Agnes yang masih di bawah umur, sehingga Mario Dandy bisa kena pasal berlapis.
"Mario bisa kena Pasal 82 UU Perlindungan Anak nih. Minimal 5 tahun penjara tuh," terang akun Twitter @sobatari****.
Mario bisa saja dijerat dengan pasal ini ketika orang tua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.
Untuk diketahui, Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Dalam Pasal 76E sendiri menjelaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Meski demikian, hasil sidang vonis untuk tersangka utama penganiayaan, Mario Dandy belum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali
-
4 Ide Outfit Oversize ala Zhao Lusi, Tampil Kasual dan Tetap Stylish!
-
Akhirnya Tatap Muka, Istri Angga Wijaya Minta Maaf ke Dewi Perssik
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Dari Keraton ke Kolonialisme: Nasib Perempuan Jawadi Era Politik
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia
-
Okin Jual Rumah Cucunya Diam-Diam, Ibu Rachel Vennya Kasihan Putrinya Disakiti Terus-menerus
-
Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno
-
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya