Sidang vonis pelaku anak Agnes Gracia atas keterlibatannya yang menyebabkan David Ozora luka berat, dituntut dengan 3,5 tahun hukuman penjara.
Dalam fakta persidangan disebutkan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni bahwa pelaku anak Agnes Gracia melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim juga membantah bahwa Agnes mengalami trauma pernah bersetubuh dengan anak korban, dalam hal ini adalah David Ozora. Namun justru bersetubuh dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Bahwa hemat hakim jika pelaku anak (Agnes) dipaksa melakukan persetubuhan maka anak (Agnes) akan mengalami trauma. Namun anak tak mengalami hal itu, terbukti di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban (David), anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak lima kali," kata Sri Wahyuni mengutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Persetubuhan yang dilakukan Mario Dandy dengan Agnes mendapat perhatian warganet. Mengingat usia Agnes yang masih di bawah umur, sehingga Mario Dandy bisa kena pasal berlapis.
"Mario bisa kena Pasal 82 UU Perlindungan Anak nih. Minimal 5 tahun penjara tuh," terang akun Twitter @sobatari****.
Mario bisa saja dijerat dengan pasal ini ketika orang tua Agnes Gracia melaporkan ke polisi.
Untuk diketahui, Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 berisi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar."
Dalam Pasal 76E sendiri menjelaskan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Meski demikian, hasil sidang vonis untuk tersangka utama penganiayaan, Mario Dandy belum dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia