Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah harus konsisten terkait dengan penanganan terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.
"Maksudnya begini, ketika satu masalah hukum yang terkait dengan anak buahnya, tidak pandang bulu, harus diselesaikan dengan hukum, apalagi itu masalah perkara pidana, masalah suap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jateng harus konsisten dan jangan sampai menunggu perdebatan seperti saat sekarang.
Ia pun menanggapi pemberitaan tentang jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (12/4).
Dalam jawaban tertulis itu terungkap bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng diketahui tidak pernah diproses hukum.
Sementara dalam pemberitaan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada hari Minggu (19/4) disebutkan bahwa proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.
"Siapa pun yang melakukan suatu tindak pidana ya harus proses hukum, kalau etik ya proses etik," tegas Hibnu.
Akan tetapi kenyataannya, kata dia, ketika oknum polisi melanggar hukum pasti melanggar kode etik dan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ada oknum polisi melanggar hukum, lanjut dia, harus segera selesaikan permasalahan hukumnya, sehingga tidak menjadikan suatu perdebatan dan tidak menjadikan suatu penilaian buruk di masyarakat.
Baca Juga: Sempat Trauma Jualan Kerupuk, Epy Kusnandar Sempat Diusir dan Dibentak Aparat
"Meskipun penegak hukum ya equality before the law, semua warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu
Disinggung mengenai kemungkinan eksepsi atau jawaban tertulis Kapolda Jateng itu ditujukan untuk menghindari praperadilan, Hibnu mengatakan hal itu tidak ada kaitannya karena praperadilan itu sebenarnya untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara.
Hanya saja dalam perkara lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri itu, kata dia, ada suatu cerita mekanisme yang sangat disayangkan.
"Kenapa hal tersebut sampai keluar dalam suatu permohonan praperadilan yang ternyata ada dua pendapat yang berbeda. Yang benar, yang mana, apakah yang tertulis, apakah yang tidak tertulis," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku lebih condong terhadap jawaban tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng karena hal itu sebagai fakta yang disampaikan dalam forum persidangan.
Menurut dia, jawaban tertulis itu yang sah dan berarti memang belum dilakukan apa pun terhadap lima oknum polisi tersebut.
"Ini merupakan koreksi pada Polda Jateng untuk betul-betul dilakukan suatu pemeriksaan yang cepat," katanya.
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan jika lima oknum polisi itu diproses hukum, Prof Hibnu menilai berita tersebut sebagai jawaban sementara yang ternyata di lapangan belum ada proses hukum.
Menurut dia, informasi tentang proses hukum itu harus benar-benar dicek kebenarannya agar jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
5 Sunscreen Water Based yang Tidak Lengket di Wajah, Ringan dan Cepat Meresap
-
Bolak-balik Masuk BUMN, Faik Fahmi Kini Jadi Bos Pelita Air
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
3 Serum Vitamin C Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun, Review Bintang 5 Terbukti Ampuh Anti-Aging
-
5 Film tentang Obsesi yang Bikin Merinding, Ada Obsession yang Sedang Viral
-
Ada Jakarta! NCT 127 Ungkap Jadwal Konser Terbaru, Neo City - The Redline
-
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Lewat Rural Youth AI Facilitator
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Tembus Rp 196,5 Triliun di Semester I 2026
-
HP OPPO Termurah Tipe Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review Pengguna