Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah harus konsisten terkait dengan penanganan terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.
"Maksudnya begini, ketika satu masalah hukum yang terkait dengan anak buahnya, tidak pandang bulu, harus diselesaikan dengan hukum, apalagi itu masalah perkara pidana, masalah suap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jateng harus konsisten dan jangan sampai menunggu perdebatan seperti saat sekarang.
Ia pun menanggapi pemberitaan tentang jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (12/4).
Dalam jawaban tertulis itu terungkap bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng diketahui tidak pernah diproses hukum.
Sementara dalam pemberitaan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada hari Minggu (19/4) disebutkan bahwa proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.
"Siapa pun yang melakukan suatu tindak pidana ya harus proses hukum, kalau etik ya proses etik," tegas Hibnu.
Akan tetapi kenyataannya, kata dia, ketika oknum polisi melanggar hukum pasti melanggar kode etik dan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ada oknum polisi melanggar hukum, lanjut dia, harus segera selesaikan permasalahan hukumnya, sehingga tidak menjadikan suatu perdebatan dan tidak menjadikan suatu penilaian buruk di masyarakat.
Baca Juga: Sempat Trauma Jualan Kerupuk, Epy Kusnandar Sempat Diusir dan Dibentak Aparat
"Meskipun penegak hukum ya equality before the law, semua warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu
Disinggung mengenai kemungkinan eksepsi atau jawaban tertulis Kapolda Jateng itu ditujukan untuk menghindari praperadilan, Hibnu mengatakan hal itu tidak ada kaitannya karena praperadilan itu sebenarnya untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara.
Hanya saja dalam perkara lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri itu, kata dia, ada suatu cerita mekanisme yang sangat disayangkan.
"Kenapa hal tersebut sampai keluar dalam suatu permohonan praperadilan yang ternyata ada dua pendapat yang berbeda. Yang benar, yang mana, apakah yang tertulis, apakah yang tidak tertulis," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku lebih condong terhadap jawaban tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng karena hal itu sebagai fakta yang disampaikan dalam forum persidangan.
Menurut dia, jawaban tertulis itu yang sah dan berarti memang belum dilakukan apa pun terhadap lima oknum polisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Pengetahuan dan Pemahaman Umum
-
Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya
-
Ahmad Dhani Ungkap Kunci Kesuksesan Dewa 19: Saya Nggak Pernah Dugem!
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Gaji Rp5 Juta Mau Beli Mobil Listrik? Ini 3 Rekomendasi Molis dengan Cicilan Paling Aman
-
Sentuhan Fisik untuk Perempuan: Bikin Gagal Move On atau Cuma Reaksi Oksitosin?
-
Apa Arti Nama Lora? Ini Sosok Lora Mamak yang Resmi Persunting Inayah Wahid
-
Pandang Tinggi Bayern Munich, Vinicius Jr: Kalau Tidak Main 200 Persen Tak Akan Menang