- Pemerintah Indonesia sedang mengkaji aturan wajib mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial untuk memperjelas identitas pengguna.
- DPR RI mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya efektif menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta aktivitas akun anonim berbahaya.
- Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.
Suara.com - Rencana pemerintah mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun mendapat dukungan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga aktivitas akun anonim di ruang digital.
Menurutnya, identitas pengguna yang lebih jelas akan membuat aktivitas di media sosial menjadi lebih akuntabel dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga diyakini mampu mengurangi keberadaan akun robot atau buzzer yang kerap memicu kegaduhan di internet melalui penyebaran informasi palsu.
“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh, dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/5/2026).
Legislator yang membidangi komunikasi dan informatika itu menegaskan bahwa penggunaan media sosial perlu diatur secara tepat demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.
“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.
Tak hanya untuk menangkal hoaks dan disinformasi, kebijakan registrasi akun media sosial menggunakan nomor ponsel juga dinilai dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi di platform online.
Meski demikian, Oleh Soleh mengingatkan agar regulasi tersebut dirumuskan secara matang dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi masyarakat dan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Nomor HP Akan Terintegrasi dengan Akun Media Sosial, Ini Respons XLSmart
“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji aturan wajib mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun media sosial.
Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik. Menurut Meutya, langkah itu bertujuan memperjelas identitas pengguna agar setiap unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Ia menjelaskan, saat ini pencantuman nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan aturan baru nanti, pemerintah berharap pengguna menjadi lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka unggah.
“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Berita Terkait
-
Siapa Pendiri Friendster? Media Sosial yang Pernah Berjaya, Mati, Kini Bangkit Lagi di 2026
-
0831 Kartu Apa? Ini Daftar Provider dan Kode Prefix Terbaru
-
0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
SUARA PUBLIK: Daftar SIM Card Pakai Wajah, Solusi Keamanan atau Beban Baru?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Terpopuler: Laptop Alternatif Macbook Neo, Samsung Kembangkan HP Layar Gulung Futuristik
-
Realme Watch S5 Hadir dengan Layar AMOLED Mewah, Baterai Tahan 20 Hari
-
Redmi Note 17 Series Muncul di Database IMEI, Versi Tertinggi Bawa Baterai 10.000 mAh?
-
Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi
-
Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih
-
Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro
-
MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar
-
Garangnya Spesifikasi Realme 16T: Baterai Jumbo 8.000 mAh, Kameranya Sony IMX852 50 MP!
-
7 Laptop Terbaik Pesaing MacBook Neo 2026: Prosesor Kencang, RAM 16 GB
-
5 Cara Unggah Video TikTok Tidak Pecah dan HD untuk Penjual Online, Bikin Penonton Tertarik