Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah harus konsisten terkait dengan penanganan terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng.
"Maksudnya begini, ketika satu masalah hukum yang terkait dengan anak buahnya, tidak pandang bulu, harus diselesaikan dengan hukum, apalagi itu masalah perkara pidana, masalah suap," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jateng harus konsisten dan jangan sampai menunggu perdebatan seperti saat sekarang.
Ia pun menanggapi pemberitaan tentang jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (12/4).
Dalam jawaban tertulis itu terungkap bahwa lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jateng diketahui tidak pernah diproses hukum.
Sementara dalam pemberitaan berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada hari Minggu (19/4) disebutkan bahwa proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.
"Siapa pun yang melakukan suatu tindak pidana ya harus proses hukum, kalau etik ya proses etik," tegas Hibnu.
Akan tetapi kenyataannya, kata dia, ketika oknum polisi melanggar hukum pasti melanggar kode etik dan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ada oknum polisi melanggar hukum, lanjut dia, harus segera selesaikan permasalahan hukumnya, sehingga tidak menjadikan suatu perdebatan dan tidak menjadikan suatu penilaian buruk di masyarakat.
Baca Juga: Sempat Trauma Jualan Kerupuk, Epy Kusnandar Sempat Diusir dan Dibentak Aparat
"Meskipun penegak hukum ya equality before the law, semua warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu
Disinggung mengenai kemungkinan eksepsi atau jawaban tertulis Kapolda Jateng itu ditujukan untuk menghindari praperadilan, Hibnu mengatakan hal itu tidak ada kaitannya karena praperadilan itu sebenarnya untuk menguji sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan perkara.
Hanya saja dalam perkara lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri itu, kata dia, ada suatu cerita mekanisme yang sangat disayangkan.
"Kenapa hal tersebut sampai keluar dalam suatu permohonan praperadilan yang ternyata ada dua pendapat yang berbeda. Yang benar, yang mana, apakah yang tertulis, apakah yang tidak tertulis," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku lebih condong terhadap jawaban tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng karena hal itu sebagai fakta yang disampaikan dalam forum persidangan.
Menurut dia, jawaban tertulis itu yang sah dan berarti memang belum dilakukan apa pun terhadap lima oknum polisi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Pemprov Lampung Amankan PAD Rp1 Triliun di Caturwulan I: Sektor Pajak Kendaraan Jadi PR Berat
-
Sumatera Mati Lampu Berjam-jam, Warga Pekanbaru Tanyakan Kompensasi ke PLN
-
Kapan Hari Arafah 2026? Lakukan Amalan Sunah Ini agar Dosa 2 Tahun Terhapus
-
Keluarga Suami Adalah Hama: Sebuah Potret Realistis Tekanan Keluarga Besar
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
Indonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan OMO-X Smart Motor Listrik Berbasis AI
-
Bayar Pajak Motor Tak Perlu KTP Pemilik Lama: MPP Bandar Lampung Diserbu Warga
-
Eliano Reijnders: Laga Persib Bandung vs Persijap Final Demi Gelar Juara
-
Sindikat Penipu Lansia di Bojonegoro Terbongkar: Menjual Mimpi Haji dan Bansos
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!