Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dipastikan melanggar kode etik dari atas sikapnya yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial Facebook-nya.
Sanksi atau hukuman terhadap peneliti asal Jombang, Jawa Timur ini menunggu untuk membuatnya jera atas sikapnya hingga membuat organisasi Islam Muhammadiyah itu berang.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa ada proses yang harus dijalani oleh salah satu penelitinya ini setelah terbukti menebar ancaman lewat media sosial.
"Proses berikutnya, adalah sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS seperti yang diamanatkan dalam PP 94/2021," ujar Tri Handoko dikutip dari Suara.com, Kamis (27/4/2023).
BRIN sendiri bertindak tegas tegas terhadap ASN yang ada di institusinya. Meski Andi Pangerang Hasanuddin sudah meminta maaf, BRIN tetap menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN.
Tri Handoko menambahkan, memang tak membatasi periset di instansinya untuk bebas mengungkapkan pendapatnya secara akademis, tetapi ada aturan serta kode etik yang menjadi kacamata kuda mereka dan harus dipatuhi.
"Meski yang bersangkutang telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, kami tetap memproses dengan aturan yang ada," kata dia.
Hukuman memang menjadi langkah untuk membuat jera. Kendati begitu Tri Handoko masih menunggu hasil dari proses sidang disiplin yang akan diberikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin.
Sebelumnya, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin membuat geger di media sosial. Ia diduga melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah di akun Facebook.
Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar soal perbedaan Syawal yanng dianut oleh Muhammadiyah dan pemerintah. Namun narasi yang menyebutkan ingin menghalalkan darah warga Muhammadiyah menjadi penyulut hingga menjadi viral di media sosial.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?. Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan?. Banyak bacot emang!. Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!. Saya siap dipenjara, saya capek lihat kegaduhan kalian," tulis Andi Pangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Upacara Bendera Sila Ke Berapa? Ini Makna dan Penerapan Nilai Pancasila Sehari-hari
-
OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!
-
CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026
-
Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar
-
Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa
-
Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
-
Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara
-
Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite
-
Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara