/
Kamis, 27 April 2023 | 14:51 WIB
Presiden Jokowi berkunjung ke kediaman Megawati (ANTARA)

Suara Joglo - Momentum Hari Raya Idul Fitri juga dimanfaatkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk bersilaturahmi dan halal bi halal ke rumah tokoh, termasuk Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Dalam halal bi halal itu, Megawati sudah berada di teras kediamannya menanti kedatangan Presiden Jokowi dan Iriana didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam acara itu, Jokowi nampak akrab dengan Megawati.

Menurut Hasto, semangat kebersamaan sangat terasa dalam halal bi halal Jokowi di kediaman Megawati itu. Menurut dia, keakraban keduanya bisa menjadi teladan yang baik bagi rakyat Indonesia.

"Saling maaf memaafkan, saling bersilaturahim, dan membangun semangat persaudaraan. Sebuah teladan baik bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan rakyat Indonesia pada khususnya," kata Hasto, dikutip dari ANTARA, Kamis (27/04/2023).

Hasto tidak memungkiri bahwa suasana erat tersebut berbarengan dengan momentum politik nasional selepas PDI Perjuangan menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2024.

Jokowi juga turut menghadiri pengumuman tersebut yang dilakukan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4).

Menurut Hasto, dinamika politik terkini pascapengumuman tersebut turut menjadi topik perbincangan antara Megawati dengan Presiden Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu.

"Jadi meski suasana Lebaran, kedua pemimpin tersebut berada dalam suasana yang akrab, juga berbincang-bincang mengenai dinamika politik pascapenetapan capres Ganjar Pranowo. Semua tampak bergembira," ujar Hasto.

Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Profil Megawati dan Taji Politiknya: Wanita Paling 'Powerful' di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.

Load More