Entah apa yang ada dipikiran seorang pria berinisial BM. Warga Bantul DI Yogyakarta ini nekat mencabuli 17 anak di Sleman. Tak hanya itu beberapa orang lainnya juga merupaka wanita dewasa.
BM yang merupakan pengusaha toko material di Sleman ini bahkan rela mengeluarkan jutaan rupiah untuk memberikan korbannya uang, bahkan dolar Singapura juga ia berikan.
Peristiwa itu terungkap setelah handphone anak-anak di bawah umur ini diperiksa oleh guru. Beberapa chat yang mengarah ke pertanyaan dan jawaban tak senonoh membuat guru curiga.
Hal itu akhirnya dilaporkan dan tanggal 30 Januari 2023 resmi menjadi penanganan polisi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menjelaskan bahwa BM mengawali aksinya dengan merayu korban berinisial N. Perempuan 17 tahun itu sebelumnya sempat bertemu di sebuah kafe di Jogja.
"Jadi korban N ini awalnya dirayu kemudian diajak oleh tersangka dengan iming-iming uang. Jadi secara motifnya adalah merayu kemudian mengajak berhubungan badan dengan iming-iming uang," terangnya dikutip Senin (29/5/2023).
Tri Panungko menjelaskan tersangka 54 tahun ini juga sudah berhubungan badan beberapa kali dengan N di apartemennya. Tak puas hanya dengan N, ia mencari korban lain lewat N melalui mulut ke mulut dengan iming-iming memberikan uang.
"Para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan. Kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp300-800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," ungkapnya.
BM juga merekam adegan hubungannya dengan para korban. Tri Panungko memastikan barang bukti dari rekaman video yang diamankan sengaja disimpan tersangka. Itu dilakukan untuk kenang-kenangan.
Dari pemeriksaan lanjutan, BM mengaku sengaja mencari korban anak-anak untuk mencari sensasi baru. BM sendiri sudah menikah namun saat ini sudah bercerai dengan istrinya.
"Ini ibaratnya orang ini (BM) hyperseks lah ya. Jadi dia itu pengen cari sensasi ke anak-anak di bawah umur termasuk random dia, orang-orang dewasa juga," ucapnya.
Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.
Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar