Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada kontrak politik antara bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo terpilih menjadi presiden.
"Saya pastikan 1.000 persen tidak ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden," kata Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Said Abdullah menjelaskan bahwa satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dengan PDI Perjuangan adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni menyejahterakan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.
Bagi Said Abdullah, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk mengerdilkan Ganjar Pranowo.
"Manuver-manuver seperti itu berniat jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah beliau hanya boneka,”" ucapnya.
Sebelumnya pada Minggu (11/6), kader PSI Ade Armando melalui akun Twitter bernama pengguna adearmando61 menulis, “Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP.”
Akan tetapi pada Selasa (13/6), Ade Armando mengklarifikasi cuitan sebelumnya dengan menyatakan, "Ganjar Pranowo sudah mengklarifikasi bahwa kalau nanti dia jadi Presiden, yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya ya dia sendiri. Bukan partai!”
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma
-
Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026
-
Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata