Belakangan ini, beredar sebuah video yang menarasikan bahwa suami Nikita Willy, Indra Priawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan saham Blue Bird sebesar 40 miliar.
Narasi tersebut dibangun melalui video unggahan kanal YouTube Vemi Liar, Minggu (16/7/2023) kemarin. Video itu diunggah dengan judul ‘Nikita WIlly Histeris! Suami Dijemput Paksa Usai Dibongkar Penggelapan Saham Blue Bird 40 Miliar’.
Statement tersebut pun didukung dengan thumbnail video yang menunjukkan potret Indra Priawan berbaju orange.
Thumbnail tersebut bertuliskan ‘Tepat Siang Ini Indra Priawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tante Indra Ungkap Suami Nikita Willy Gelapkan Saham Blue Bird’.
Lantas benarkah klaim video tersebut?
CEK FAKTA:
Setelah ditelisik lebih jauh, video berdurasi 3 menit 48 detik itu tidak memberikan bukti valid terkait penetapan Indra Priawan sebagai tersangka kasus penggelapan saham perusahaan Blue Bird.
Sementara itu, narator dalam video tersebut hanya menarasikan terkait adanya sengketa saham perusahaan Blue Bird yang dilaporkan oleh mantan direktur-nya yang sekaligus tante Indra Priawan sendiri.
Dalam sengketa tersebut, nama Indra Priawan diduga turut terseret. Namun, belum terdapat berita valid terkait penjemputan paksa Indra Priawan lantaran kasus tersebut.
Baca Juga: Skandal Penipuan Rp5 Miliar? Mario Teguh Malah Tagih Permintaan Maaf ke Pelapornya
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa video yang menarasikan perihal penangkapan Indrawan sebagai tersangka kasus penggelapan saham tersebut tergolong ke dalam konten yang menyesatkan.
Pasalnya, tidak terdapat kesinambungan antara judul, thumbnail, dan video yang diunggahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cristiano Ronaldo akan Jadi Pemain Pertama yang Tampil di 6 Edisi Piala Dunia
-
Banjir Hadiah di Indogrosir Padalarang dan Sembako Gratis dari BRI!
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Kasus Dugaan Asusila Guncang PSHT Pontianak, Dua Remaja Disebut Jadi Korban
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Oknum TNI dan 2 Warga Sipil Ditangkap BNN di Bogor, Selundupkan 29 Kg Sabu Asal Aceh
-
Acha Septriasa: Bertahan di Pernikahan Toksik Demi Anak Tak Selalu Benar