Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa memberikan kode "sebelas-dua belas" kepada partai politik koalisi Pemilu 2024 terkait bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Lu (kamu) sebelas, aku dua belas, lu enggak jelas, gua (aku) lepas," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Gus Jazil saat menjadi narasumber pada kegiatan Talk Show PKB Mendengar dengan tema "Gus Muhaimin pilih siapa?"
Dia menyatakan saat ini posisi dan sikap PKB sudah jelas, yakni berkoalisi dengan Partai Gerindra dan ditambah satu partai lagi Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai bakal capres.
"Yang jelas, PKB masuk kategori partai yang setia. Kalau saya, kalau yang di sana juga dia setia," ujarnya.
Guz Jazil juga menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyatakan Gus Muhaimin untuk tidak ke mana-mana.
"Prabowo bilang jangan kemana-mana Gus. Itu artinya diketahui bahwa Cak Imin akan ke mana-mana, ya kan begitu logikanya. Kalau dicurigai akan ke mana-mana," katanya.
Talk Show PKB Mendengar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Arya Fernandes dari The Center for Strategic and International Studies (CSIS), Djayadi Hanan dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Eep Saefulloh Fatah dari PolMark Indonesia, Rustika Herlambang dari Indonesia Indicator, dan Adi Prayitno dari Parameter Politik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: Gus Yusuf Klaim Siapapun Bersama PKB akan Menangi Pilpres
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Pemain Keturunan Indonesia Bawa Kabar Buruk, Kini Pemain Berdarah Saparua Timur Maluku
-
5 Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang 'Diharamkan' Main di Super League
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Novel Etnik Menik: Mimpi dan Realitas Sosial yang Diam-diam Menyentil
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Prabowo Transfer Bantuan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang Bagi Korban Bencana Aceh
-
4 Pemain Baru Bisa Jadi Solusi Atasi Badai Cedera Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
-
Rekan Seangkatan Naturalisasi Gabung Klub Super League, Justin Hubner Justru Menyala di Eropa