Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Eks Kadiv Propam itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dia juga dinyatakan terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap kasasi, putusan mati dibatalkan dan diubah menjadi seumur hidup.
Tidak hanya itu, Kasasi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga dikabulkan. Putri Candrawathi dari sebelumnya voinis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.
Kabar dikabulkannya kasasi Ferdy Sambo tersebut langsung viral di media sosial. Sejumlah akun Instagram mengunggahnya, salah satunya @pembasmi.kehaluan.reall.
Warganet ikut mengomentari keputusan MA tersebut. Kebanyakan dari mereka tidak kaget dengan keputusan tersebut.
"Kaget? Ya nggak dong," sindir akun @hkl*** dikutip dari Suara.com.
"Yaelah netizen nggak usah syok, udah biasa kan. Ntar juga makin redup hukumannya makin dikurangi, alasannya tahanan teladan," komentar akun @meilany***.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Calon Kades Maling HP di Markas Polres Lampung Timur
"Udah tau si endingnya kaya gimana, lu punya duit lu punya kuasa. Hehe," kata akun @bukan***.
"Wkwk sudah kuduga. Karena biarpun putusannya mat1. Tapi nggak langsung dieksekusi," sahut akun @onee***.
Kasus pembunuhan Brigadir J sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Bulan Juli 2022.
Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J. Di persidangan, Ferdy Sambo dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?
-
Makan Mewah di Tenten Jadi Lebih Hemat! Cek Diskon 35% Khusus Nasabah BRI
-
Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh
-
Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose
-
Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia
-
Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh
-
Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham