Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka," kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.
Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.
"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja," jelasnya.
Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.
"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya," katanya.
Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Bahkan, sambung dia, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.
Baca Juga: Songkok Recca Bone, Dapat Penghargaan Peci Paling Indah di Asia Pasifik
"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup," paparnya.
Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Juventus Panik Gagal Datangkan Striker Baru? Fokus Bianconeri Bukan Scudetto
-
Anak Muda Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Emas Jaminan Masa Depan Berkelas
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 102 tentang Kultur Jaringan
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika
-
Teduh di Musim Hujan tapi Harga Sekelas Aerox, Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus
-
Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah tapi Bonus Jadi Tanda Tanya Besar, Kok Bisa?
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Indosat Ooredoo Hutchison Tancap Gas di 2026: Laba Bersih Melonjak Berkat Strategi AI
-
Lebih Murah dari Redmi Note 15 Pro 5G, 2 HP Rp4 Jutaan dengan Performa Ngebut