Posan Tobing membawa seteru dengan Band KotaK ke ranah hukum. Dia resmi melaporkan Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Hari ini kami resmi membuat laporan," ujar Posan Tobing dikutip dari Suara.com.
Posan datang ke Polda Metro Jaya tidak sendiri. Dia datang bersama dengan eks vokalis Kotak, Julia Angelia atau Pare.
Ketiga personel KotaK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Posan Tobing diketahui berselisih dengan band KotaK terkait lagu-lagu yang diciptakan.
Dia menilai Band KotaK telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Sementara itu, pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu mengatakan, Band KotaK diduga telah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam laporan tersebut, Posan Tobing juga menyertakan bukti lain seperti video rekaman konser Kotak yang masih tetap membawakan lagu ciptaannya usai dikeluarkannya somasi.
"Bukti ada banyak. Salah satunya memberikan atau menyampaikan bukti somasi, ada video mereka konser, ada daftar list lagu juga berupa foto," kata Jerys Napitupulu.
Pihak Posan Tobing juga mengeklaim telah mendapatkan laporan dari Pay Burman terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Visa Resmi Gunakan Jaringan Solana untuk Transaksi Stablecoin
Diketahui Pay juga merupakan salah satu pencipta lagu KotaK yang izinnya dipermasalahkan Posan.
"Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon. Bang Pay menyatakan, 'ya sudah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," imbuh Posan Tobing.
Posan Tobing siap beradu bukti dengan ketiga personel KotaK di pengadilan.
"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar