Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka, dan pastikan Anda memahami persyaratan terkait pemberkasan salah satunya adalah pas foto yang diunggah. Berikut ini syarat pas foto yang benar untuk pemberkasan CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 resmi dilakukan pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Di rentang waktu tersebut, peserta diminta untuk melakukan registrasi serta mengunggah berkas di laman sscasn.bkn.go.id.
Salah satu berkas yang wajib dilengkapi adalah pas foto. Perlu diketahui kalau terdapat syarat dan peraturan menengenai pas foto untuk CPNS mulai dari ukuran, format hingga background atau latar belakang foto.
Pastikan Anda untuk mengetahui hal tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah, dan bisa berakibat kegagalan untuk lolos di tahap administrasi. Sama pentingnya dengan berkas yang lain, pas foto untuk CPNS untuk penting diketahui.
Adapun pas foto adalah salah satu berkas yang harus diunggah selain, Swafoto, KTP, Surat Lamaran, Ijazah Transkrip nilai, Dokumen pendukung atau sertifikat yang disarankan masing-masing formasi. Namun kali ini kita akan membahas mengenai pas foto saja, dan harus dimengerti dengan baik.
Syarat Pas Foto untuk CPNS 2023
Seperti sudah disinggung sebelumnya kalau aspek yang harus diperhatikan terkait pas foto adalah ukuran, format, hingga background. Supaya Anda tidak bingung, berikut ini penjelasan lebih mendetail aturan dan syarat pas foto yang benar untuk syarat CPNS 2023:
1. Format Pas Foto
Jenis format pas foto yang diperbolehkan adalah format JPG atau JPEG. Artinya kalau foto tidak sesuai dengan format, maka harus dilakukan konversi ke JPG atau JPEG, menggunakan aplikasi konversi foto.
Baca Juga: Sering Dibandingkan dengan Fuji, Aaliyah Massaid Disebut Lebih Berkelas: Dia Gak Jual Kesedihan
2. Ukuran Pas Foto CPNS
Berikutnya adalah ukuran pas foto CPNS. Pastikan untuk mengunggah pas foto dengan ukuran minimal 100 kb dan maksimal 300 kb. Ukuran foto jangan terlalu besar, karena dikhawatirkan malah menjadi masalah dan berdampak pada proses seleksi.
3. Bentuk Pas Foto
Syarat dan aturan pas foto CPNS 2023 berikutnya adalah bentuk. Adapun bentuk foto untuk CPNS 2023 adalah berbentuk tegak atau portrait. Jangan mode horizontal atau landscape karena tidak mengikuti aturan.
4. Pakaian Formal
Harus membuat foto dengan pakaian formal jangan foto santai atau foto saat berlibur. Pahami peraturan masing-masing instansi mengenai pakaian yang harus dikenakan untuk membuat pas foto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui