Suara.com - Para legislator mendapatkan peringatan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur terkait larangan melakukan kampanye terselubung selama masa reses, sosialisasi kebangsaan (sosbang), dan sosialisasi peraturan daerah (sosper).
“Sejatinya agenda kedewanan tersebut menggunakan dana pemerintah, yang artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis yang berhubungan dengan kampanye partai politik karena kampanye harus dilakukan sesuai waktu, tanggal, dan tempat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto.
Menurut dia, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang.
Dengan demikian, setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilu legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.
Sehingga, anggota DPRD Kaltim ataupun kabupaten dan kota yang menjadi calon peserta pemilu legislatif petahana tidak boleh melakukan kampanye saat masa reses. Semestinya logo yang dipasang adalah lambang DPRD atau pemerintah dan wajah legislator sendiri tanpa menyisipkan logo partai.
Hari menjelaskan berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu sehingga ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Ada pun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta
Ia menegaskan jika anggota dewan Kaltim melaksanakan fungsi kenegaraan seperti reses tentu pihaknya tidak bisa melarang.
“Namun kalau di lapangan sampai terjadi penyimpangan berupa meminta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentu Bawaslu maupun panitia pengawas pemilu (panwas) akan menindak,” ujar Hari.
Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies RK ?
Hari mengatakan kalau reses disalahgunakan untuk kampanye jelas melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Ini bisa dikategorikan merusak proses demokrasi sehingga sanksinya pidana dan pelanggaran etik.
Dia mengaku sudah bertemu dengan Komisi I DPRD Kaltim untuk membahas kerawanan pelanggaran tersebut. Bawaslu akan menyurati DPRD terkait larangan penyisipan kampanye dalam melakukan kegiatan reses.
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah membentuk panitia pengawas kecamatan dan akan merekrut panwaslu kelurahan/desa sehingga pengawasan akan lebih intensif..
Berita Terkait
-
Mahfud MD Menilai Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum
-
Relawan 'KIB' Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden
-
Sambut Baik Dukungan PKS, Anies Baswedan: Saya Merasa Terhormat
-
Mengenal Apa Itu PPG Pemilu dan Rincian Tugasnya
-
Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies RK ?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024