Suara.com - Kehadiran bohir politik kian dilirik bagi orang yang ingin mencalonkan diri maju menjadi kepala daerah. Bagaikan simbiosis mutualisme, antara bohir dan calon sama-sama diuntungkan. Bohir, merujuk pada pemodal politik.
BOHIR politik menimbulkan polemik di masyarakat, seiring terungkap adanya perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno saat maju Pilkada DKI Jakarta 2017. Terkuak, Anies berutang puluhan miliar rupiah yang dicatat dan ditanda tangani dalam surat perjanjian bermatrai.
Isu tersebut pertama kali diungkapkan oleh Waketum Golkar, Erwin Aksa saat diskusi bersama Akbar Faizal di podcast youtube pada 5 Februari lalu. Di podcast itu disebut Anies Masih Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno.
Belakangan diakui Anies, utang puluhan miliar rupiah tersebut ternyata bukan bersumber dari Sandiaga, melainkan pihak ketiga. Pihak ketiga memang memberikan dukungan berupa uang, tetapi mereka ingin dukungan itu dicatat sebagai utang.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah berpendapat, kehadiran bohir memang lazim sebagai praktik politik elektoral lantaran memerlukan biaya besar. Tetapi menjadi tidak lazim dalam etika politik.
Dalam kasus yang terjadi pada Anies dan Sandiaga, Dedi mengatakan dukungan berupa biaya dari pihak ketiga seharusnya tidak dapat disebut pinjaman. Meski kemenangan Anies-Sandiaga di Pilkada membuat persoalan utang beres, namun urusan tidak selesai sampai di situ.
Dedi menilai bentuk dukungan berupa uang cuma-cuma itu tentu bisa saja digantikan lewat akomodasi politik oleh para calon yang menang, dalam hal ini Anies-Sandiaga. "Ketika kontestasi berakhir dengan kemenangan, maka proses utang akan lebur digantikan dengan akomodasi politik antara pemenang dengan yang memberikan bantuan dana," kata Dedi kepada Suara.com, Selasa (14/2/2023).
Begitu gambaran cara kerja bohir politik yang meski memberikan dukungan secara cuma-cuma di awal, tetapi untuk selanjutnya bisa menyandera orang yang mendapat sokongan. Dengan demikian simbiosis yang tadinya saling menguntungkan, bukan tidak mungkin kehadiran bohir akan menjadi benalu di pemerintahan.
Sebab ada potensi kepala daerah tidak lagi menjadikan warganya sebagai prioritas dalam menentukan kebijakan. "(Kehadiran bohir) berdampak pada akomodasi kebijakan, pemerintahan menjadi tidak mendahulukan warganya, melainkan mendahulukan kepentingan pemodal. Tentu, termasuk banyaknya kepala daerah terjerat korupsi," ujar Dedi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Digugat Sandiaga Uno Buntut Utang Rp 50 Miliar?
Ibarat balas budi, tentu pemimpin terpilih tidak akan lupa dengan jasa para bohir. Hal itu yang dilihat Dedi banyak terjadi di kontestasi pemilihan kepala daerah. Ia menyebut keberadaan bohir politik sudah menggurita.
Menurut dia sejauh ini masih sulit untuk menghindari keterlibatan bohir politik sepanjag sistem elektoralnya masih serupa, ditambah ada batasan kompetisi. "Jika kompetisi eksekutif tidak harus melalui partai dan tidak ada ambang batas untuk Pilpres, maka besar kemungkinan bohir politik berkurang. Kita bisa lihat untuk kontestasi legislatif yang minim bohir, hal itu karena banyaknya kontestan yang merebut," tutur Dedi.
Sementara itu pengamat politik FISIP Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan sebenarnya sudah ada regulasi menyoal dukungan pembiayaan politik, khususnya kampanye.
Aturan itu, dikatakan Aditya, mengatur tentang siapa saja yang boleh menyumbang dan berapa jumlah serta bagaimana mekanisme pelaporannya. "Namun selama ini sepengetahuan saya memang tidak banyak yang terbuka secara terang benderang berapa jumlah yang diberikan kepada calon tertentu. Ini menurut saya menarik ya karena ternyata ada pengakuan dari pihak tertentu, biasanya kan tidak demikian," kata Aditya.
Ia mengatakan perlu ada penerapan sanksi agar regulasi yang ada itu benar-benar dijalankan. Di mana para calon dapat secara transparan melaporkan sumbangan dana yang ia dapat.
Perjanjian Politik di Balik Layar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti