Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya siap menjalankan Pemilu 2024. Ia menegaskan KPU kan selalu optimis dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.
Selain itu, Hasyim juga secara tegas menyebut pihaknya menolak dibayang-bayanyangi situasi apapun yang menganggu penyelenggaraan Pemilu serentak. Hal ini disampaikannya dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi "Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa".
"Saya kira KPU jalan terus dalam menyelenggarakan pemilu, tidak dibayang-bayangi oleh situasi apa pun. Kami tetap optimistis menyelenggarakan pemilu," tegas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Hasyim melanjutkan, KPU selalu berkomitmen dalam mengikuti seluruh proses terkait laporan atau pengaduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Adapun laporan itu nantinya akan ditindak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau kemudian ada pengaduan, ada laporan, entah itu ke Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ya kami ikuti proses-proses tersebut," jelas Hasyim.
Sebagai informasi, KPU sendiri sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP. Terbaru, DKPP telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan perkara tentang dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan Hasyim dan para anggota KPU sebagai pihak teradu.
Dalam Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu, pihak pengadu Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso menduga seluruh anggota KPU melakukan pelanggaran KEPP dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim dan anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dinilai tidak profesional dan tidak berlandaskan kepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.
Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beri Pujian ke Partai Ummat karena Ada Amien Rais, Anies: Casingnya Baru, Orang-orangnya Punya Rekam Jejak Perjuangan
-
Menantu Amien Rais Pamer Partai Ummat Siap Jadi Bus Antarkan Anies ke Istana Jadi Presiden
-
Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta
-
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Jombang Ternyata Segini, Lebih Tinggi dari 2019
-
Lantang Usung Politik Identitas, Partai Ummat Disemprot Pedas Jhon Sitorus: Kalian Musuh Persatuan Bangsa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten