Suara.com - Analis politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Adi Suryadi Culla mengatakan bahwa membutuhkan waktu yang panjang untuk terus membahas Anies Baswedan dan koalisi.
Menurutnya, salah satu di antara PKS dan Demokrat harus mengalah. Kedua partai ini dinilai sulit mengalah karena keduanya memiliki nilai tawar politik. Masing-masing dari kedua parpol ini menganggap diri mereka harus diakomodasi.
Adi menilai Koalisi Perubahan idealnya mengusung cawapres dari luar tiga partai pengusung sebagai jalan tengahnya, seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Lebih lanjut, Adi mengatakan kompromi bisa dilakukan dengan proyeksi "bagi-bagi kue" atau jabatan setelah Anies menjadi presiden sebagai kompensasi politik.
"Kalau itu tidak dilakukan, maka bisa-bisa malah bubar," lanjutnya.
Kendati demikian, langkah PKS untuk mendeklarasikan Anies sebagai capres dianggap suatu hal yang maju.
"Tapi kalau deklarasi saja tanpa kebulatan suara dari ketiga partai, maka tidak punya objektivitas politik juga," tuturnya.
Sementara itu, Analis Politik Universitas Islam Negeri Dato Karama Palu, Attock Suharto mengatakan bahwa posisi cawapres juga turut menambah amunisi keterpilihan.
"Terutama terkait proyeksi kemenangan dan yang pasti adalah menentukan cawapres tentu proyeksinya yang menguatkan dan menambah amunisi keterpilihan," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Sudi Bergabung Dengan Koalisi Perubahan: Kami Jelas Beda!
Artinya, koalisi juga tidak boleh gegabah dalam menentukan cawapres. Terlebih, calon-calon lain juga belum ada yang benar-benar pasti.
Bicara mengenai pertemuan Surya Paloh dan AHY, menurutnya itu merupakan hal yang biasa.
"Sampai pada ambang batas pendaftaran capres dan cawapres, pertemuan demi pertemuan akan terus berlangsung, komunikasi politik akan terus mengalir dan bangunan koalisi akan terus dikokohkan," jelasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
PDIP Tegaskan Tak Sudi Bergabung Dengan Koalisi Perubahan: Kami Jelas Beda!
-
Tak Ada SBY di Antara AHY dan Surya Paloh, Deal-dealan NasDem dan Demokrat Belum Final?
-
Naik Delman Pakai Baju Koko, Anies Baswedan Disambut Pendukungnya di Kantor DPP PKS
-
Tokoh Kunci 3 Partai Belum Bertemu, Koalisi Perubahan Belum Sepakat Usung Anies
-
Prabowo Subianto Disentil Jubir Partai Ummat Tak Sebanding Anies Baswedan, Begini Balasan Cerdas Jubir Menhan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara