Suara.com - Hangat dibicarakan mengenai sistem pemilu tertutup dan terbuka, yang dibahas di berbagai media oleh banyak tokoh. Perdebatan terus terjadi, dan diskusi yang menarik juga bisa dilihat di berbagai platform. Tapi sebenarnya apa beda sistem pemilu tertutup dan terbuka itu?
Sebenarnya banyak aspek yang dapat ditinjau ketika membicarakan perbedaan sistem pemilu tertutup dan terbuka. Secara lebih detail, akan dijelaskan di bawah ini.
1. Pelaksanaan
Sistem proporsional terbuka akan dilakukan dengan parpol yang mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.
Sistem tertutup, parpol akan mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut akan ditentukan oleh parpol.
2. Metode Pemberian Suara
Sistem terbuka dilakukan dengan pemilih yang memilih salah satu nama calon.
Sistem tertutup dilakukan dengan pemilih yang memilih nama partai politik.
3. Penetapan Calon Terpilih
Baca Juga: Pembelaan Ketua KPU RI Pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP
Di sistem terbuka, calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak yang diraih oleh calon.
Di sistem tertutup, calin terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapat dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat Keterwakilan
Sistem terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi, sebab pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada sistem tertutup, cenderung kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan dari publik.
5. Tingkat Kesetaraan Calon
Sistem terbuka memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah, dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada sistem tertutup, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan dari publik secara umum.
6. Jumlah Kursi dan Daftar Kandidat
Pada sistem terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan.
Sistem tertutup dilakukan dengan sistem partai yang menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih daripada jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
7. Kelebihan dan Kekurangan
Pada sistem terbuka, kelebihannya adalah:
- Mendorong kandidat bersaing dalam mobilisasi dukungan massa untuk kemenangan
- Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan calon
- Terbangunnya kedekatan antar pemilih
Pada sistem tertutup, kelebihannya adalah:
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya
- Mampu meminimalisir praktik politik uang
Sedangkan kekurangan sistem terbuka adalah:
- Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi
- Membutuhkan modal politik yang cukup besar
- Rumitnya perhitungan hasil suara
- Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis
Kekurangan sistem tertutup adalah:
- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka
- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat
- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu
8. Negara yang Menerapkan
Sistem pemilu proporsional terbuka diterapkan di negara-negara seperti Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.
Sistem pemilu tertutup diterapkan di Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lainnya
9. Penerapannya di Indonesia
Di Indonesia sendiri dua sistem ini sempat diterapkan. Sistem terbuka diterapkan pada Pemilu Legislatif 2009, 2014, dan 2019 lalu. Sistem tertutup diterapkan pada tahun 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Tiga Cawapres Favorit Berdasarkan Survei Median: Ridwan Kamil, AHY, Sandiaga Uno
-
Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Masa Jabat Presiden: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender
-
Mahfud MD Bicara Soal Kecurangan Pemilu: Kalau Di Orde Baru Curangnya Oleh Pemerintah, Sekarang Yang Curang Pesertanya
-
Komunitas Pemilu Bersih Minta KPU, Bawaslu, dan DKPP Jaga Independensi; Jangan jadi Alat Pemenangan Peserta
-
Pembelaan Ketua KPU RI Pada Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024