Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya pengadilan memberikan keputusan untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.
"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengikat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU.
Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," kata Doli.
Ia menyatakan dasar KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu ialah mengacu kepada UU tentang Pemilu. Menurutnya selama tidak ada perubahan aturan, tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
"Menurut saya, selama UU belum berubah, Pemilu ini payung hukumnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 dan sekaranf kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," kata Doli.
Sayangkan Sikap PN Jaksel
Baca Juga: Bakal Banding, KPU Tegas Tolak Putusan PN Jakarta Pusat Soal Perintah Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, Doli menyayangkan PN Jakpus yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya," kata Doli.
Doli menegaskan mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang. Jikapun ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.
"Kan Pemilu ini diatur dalam undang-undang, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi habis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," kata Doli.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia
-
PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru
-
Bakal Banding, KPU Tegas Tolak Putusan PN Jakarta Pusat Soal Perintah Tunda Pemilu 2024
-
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Politisi PKS: Itu Kewenangan MK
-
Tanggapi Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Legislator PDIP: Putusan Yang Sia-sia Dilakukan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024