Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menuebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terkait Pemilu ditunda bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) dengan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desembr 2022.
"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Ahmad Basarah, Jumat (3/3/2023).
Politisi PDIP ini menilai putusan tersebut cacat hukum. Seharusnya hakim yang memutuskan perkara berpedoman kepada UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.
Ia juga melihat Partai Prima keliru dalam mengajukan gugatan hukum. Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan UU pemilu bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.
"Seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN," tegas Basarah.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Baca Juga: Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu
Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Basarah. [Antara]
Berita Terkait
-
Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu
-
Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!
-
Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI
-
Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
-
Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming