Suara.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tengku Oyong tengah disorot usai memutuskan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang gugatan perdata pada Kamis (2/3/2023). Adapun permintaan ini diajukan oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang tersebut, Oyong menjadi ketua majelis hakim yang mengadili kasus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia bersama dua hakim anggota, yakni Bakri dan Dominggus Silaban menyetujui bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.
Melansir berbagai sumber, Tengku Oyong memiliki rekam jejak yang menarik perhatian, khususnya saat ia memberikan putusan atas suatu perkara. Adapun berikut informasi selengkapnya terkait hal ini yang berhasil Suara.com rangkum.
Rekam Jejak Tengku Oyong
Menurut laman resmi PN Jakarta Pusat, Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964. Ia mulai diangkat sebagai pegawai negeri sipil sejak 1996. Saat ini, ia tercatat menjabat sebagai Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum ditugaskan di sana, Oyong kerap bekerja di berbagai Pengadilan Negeri. Ia tercatat sempat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Lalu, ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.
Saat menjadi hakim di PN Medan pada tahun Februari 2017, ia juga dipercaya mengemban jabatan humas. Selama bertugas di pengadilan negeri itu, Oyong pun pernah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu.
Sedikit bernostalgia, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Melalui sidang putusan, ia divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara.
Lalu, pada November 2021, Oyong juga pernah menjatuhkan vonis lepas kepada Siska Sari Maulidhina atau Siska. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, kata hakim, karena perilakunya itu bukan tindak pidana.
Baca Juga: Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Hukuman itu lagi dan lagi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar. Ia pun lantas dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Di sisi lain, Oyong juga pernah diperiksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjadi Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.
Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, dan seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.
Lalu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Tengku Oyong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!
-
Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu
-
Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!
-
Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI
-
Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun