Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta sejumlah pandangan dari para ahli tata negara untuk memperkaya memori banding yang bakal diajukan pihaknya melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Pandangan itu dihimpun oleh KPU RI lewat Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Setidaknya dalam acara ini KPU mendudukan 9 ahli hukum tata negara untuk dimintai pandangannya.
"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan-pandangan teehadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara atau seterusnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di lokasi.
Hasyim mengatakan, bahwa KPU siap menberikan pandangan-pandangan yang disampaikan tersebut secara seksama. Terlebih nantinya agar publik juga paham terhadap apa putusan PN Jakarta Pusat, khusunya juga gugatan yang dilayangkan Partai Prima.
"Dan penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, juga pandangan yang akan disampaikan para ahli ini diharapkan bisa memperkaya memori banding yang telah disiapkan KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat.
Adapun KPU sendiri dipastikan oleh Hasyim, akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 pada Jumat besok.
"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis
Berikut daftar Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan oleh KPU RI:
- Prof. Yusril Ihza Mahendra
- Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH.,M. Hum
- Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum
- Fritz Edward Siregar, Ph. D
- Dr. Jimmy Z. Ufsunan
- Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro
- Dr. Oce Madril, SH, MA
- Dr Khairul Fahmi, SH, MH --melalui zoom
- Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum --Melalui Zoom
Berita Terkait
-
Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis
-
Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok
-
Mardiono Tegaskan Sikap Partai Soal Sistem Pemilu: Bagi PPP Mau Terbuka Atau Tertutup Itu Keniscayaan
-
Manuver PPP Silaturami ke PDIP dan PBB, Sepakati Sistem Proporsional Tertutup?
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS