Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.
Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.
"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.
Memori banding itu, kata dia, juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.
"Pandangan yang berkembang disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.
Berita Terkait
-
Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu
-
Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini
-
8 Partai yang Tolak Pemilu 2024 Ditunda
-
Rommy Ragu Pemilu 2024 Digelar Tepat Waktu, Waketum PAN: Ayo Mas Bangun, Jangan Mimpi Terus Dong
-
Komnas HAM Ikut Soroti Keputusan 'Offside' PN Jakpus Tunda Pemilu: Adili Perkara Di Luar Kewenangan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono