Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima soal perintah agar KPU menunda Pemilu 2024, maka akan berdampak luar biasa pada kehidupan tata negara dan berbangsa.
Bahkan, Yusril menyebut, jika putusan tersebut dikabulkan oleh PT untuk dieksekusi maka tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.
Awalnya Yusril menyampaikan, kekinian semua pihak harus menunggu dulu keputusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Nantinya PT akan menimbang bakal mengabulkan putusan PN untuk dieksekusi atau tidak.
Sebab, menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah putusan serta merta, yang rtinya putusan yang bisa dilaksanakan dieksekusi, meskipun ada banding meskipun ada kasasi.
"Tapi untuk pelaksanaannya (putusan) ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, apakah eksekusi atau tidak," kata Yusril ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, kalau PT memutuskan tidak mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan mengizinkan eksekusi dilaksanakan maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, jika putusan PT mengabulkan putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka pihak ketiga yakni partai-partai politik peserta pemilu lain dapat melawan melalui Verzet. Jika verzet itu ditolak, maka eksekusi penundaan pemilu 2024 harus dijalankan.
Menurutnya, jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 itu dijalankan, maka dampaknya akan luar biasa khususnya bagi kehidupan tata negara bangsa.
"Artinya, pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan itu diutarakan oleh salah seorang profesor yang mempersoalakan masalah ini, saya belum membahas lebih dalam," tuturnya.
Ia mengatakan, jika pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus, dirinya melihat sejumlah implikasi yang akan terjadi. Salah satunya apa yang sebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.
"Sekiranya memang putusan pengadilan ini harus dilaksanakan, benar-benar berimplikasi kepada penundaan pemilu, akibatnya semua jabatan keneragaran di isi dengan Pemilu seperti presiden, Wapres, DPR, MPR, DPD, DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti, bagaimana kita mengatasi keadaan ini apa yang disebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024