Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), berharap adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024 itu sendiri.
Ia menegaskan, dirinya sendiri masih berpatokan pada konstitusi bahwa Pemilu harus digelar tepat waktu yakni setiap 5 tahunan.
Awalnya Bamsoet mengatakan, sebenarnya dirinya tak berwenang bicara menanggapi soal putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Ia mengaku enggan memasuki ranah yudikatif.
"Biar yudikatif yang menyelesaikan apakah melalui putusan yang lebih tinggi lagi dari PN ke PT dan seterusnya dan kita belum masuk ke wilayah itu," kata Bamsoet dalam acara media gathering bersama MPR RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat dikutip Sabtu (18/3/2023).
Namun, kata dia, terkait kekhawatiran tentang adanya gangguan tahapan pemilu ini memang harus diantisipasi. MPR RI sendiri sudah mengantisipasi, misalnya dengan melakukan komunikasi kepada partai-partai politik.
"Ini juga harus intens saya lakukan dan saya akan lakukan lebih intens untuk mengantisipasi berbagai hal yang bisa saja terjadi," tuturnya.
Ia pun berharap adanya putusan PN Jakpus tersebut tak menjadi gangguan terhadap tahapan pemilu yang sudah berjalan.
"Kita berharap keputusan pengadilan negeri kemarin itu tidak mengganggu tahapan pemilu termasuk juga misalnya keputusan nanti MK Apakah terbuka atau tertutup ataukah setengah terbuka atau setengah tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dirinya tetap berpegang pada konstitusi soal japannya pemilu. Menurutnya, pemilu harus berjalan tepat waktu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim PN Jakpus Dibakar Massa, Benarkah?
"Tetapi patokan saya adalah konstitusi yaitu 5 tahun, jadi kalau ada yang tanya, pemilu harus tepat waktu itu karena konstitusi mengatur itu hari ini," pungkasnya.
Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Berita Terkait
-
Bamsoet Yakin Hanya Ada Dua Kubu Bertarung di Pilpres 2024
-
MUNDUR! Relawan Pemenangan Jokowi Goyang Erick Thohir
-
Anggaran Baru Cair Setengah, Bawaslu Khawatir Gaji Panwaslu Hanya Cukup Sampai Oktober 2023
-
Yakin Sisa Anggaran Pemilu 2023 Segera Cair, Bawaslu: Semoga Pintu Langit Bergetar
-
Soal Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu, Bawaslu Sebut Penyelenggara Pemilu Dilema
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas