Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa penyelenggaran Pemilu kekinian lebih baik dari era orde baru dulu. Salah satunya ditandai dengan adanya lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di acara Simposium Nasional bertajuk 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
"Kalau saya mengukur sekarang ini, pemilu kita sekarang lebih bagus dari zaman Orba. Pemilu kita sekarang lebih baik dan lebih bagus karena hal berikut. Satu ada penyelenggara pemilu yang independen," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan kekinian ada KPU yang merupakan lembaga yang tidak di bawah Presiden. Dulu di era orba penyelenggaraan pemilu ada di bawah Kemendagri dan pengawasan pemilu ada di Kejaksaan Agung.
"Ini dua-duanya di bawah presiden. Maka dulu tidak independen. Kalau sekarang tidak boleh. Kedua, ada Bawaslu. Kalau misalnya perselisihan di bawah menyangkut kedisiplinan penyelenggara pemilu, adukan ke bawaslu. Selesai," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, kekinian sengketa pemilu tidak boleh di bawa ke pengadilan secara sembarang. Menurutnya, sengketa itu harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Enggak boleh urusan sengket pemilu dibawa ke pengadilan agama. Oh waktu itu petugas KPPS tidak salat dulu. Tidak boleh urusan sengketa pemilu dibawa ke pengadilan militer. Tidak boleh," tuturnya.
"Pengadilan militer itu pidana anggota TNI. Tidak boleh dilakukan pengadilan umum. Sekarang ini ada MK yang mengadili sengketa pemilu," Mahfud menambahkan.
Baca Juga: Mengingat Kembali Suara 2 Menko Jokowi yang Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda
Berita Terkait
-
Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama
-
Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...
-
Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024
-
Wow! Ada 1.610 Nama Bacaleg di Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan Jateng
-
Ketua MKD: Wakil Rakyat Bukan Sekadar Jabatan Semata
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024