Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop beridi uang tersebut.
"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.
Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.
Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.
Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.
Baca Juga: Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
Berita Terkait
-
Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya
-
Rumor FIFA Pindahkan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 dari Indonesia ke Peru, FPI: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Berhasil
-
Profil Ganjar dan Wayan Koster: Gubernur dari PDIP Penolak Israel, Picu 'Kisruh' Piala Dunia U-20?
-
CEK FAKTA: Megawati Pecat Ganjar Pranowo Akibat Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu
-
Soal Penggabungan Koalisi KIB dan KKP, Begini Kata Waketum PAN
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024