Suara.com - Sidang perdana gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi ditunda. Penundaan itu dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena ada berkas yang belum lengkap.
Hakim Bambang Sucipto mengungkapkan kalau sidang ditunda menjadi Kamis (4/5/2023).
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/4/2023).
Bambang menerangkan kalau Partai Berkarya selaku penggugat maupun tergugat KPU RI belum melengkapi dokumen kedudukan hukum. Menurutnya, Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.
Gugatan perdata yang dimaksud itu dilayangkan Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023). Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Selanjutnya Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]
Baca Juga: Punya Tokoh Berpotensi Menang Pemilu, Pengamat: Koalisi Besar Sesuatu yang Nyata
Berita Terkait
-
Demi Meloloskan Partai Masing Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024
-
Kang Ace Bilang Pasukan Cadangan Buat Pemilu 2024 Penting
-
Jokowi Siap Maju 3 Periode? Kaesang Justru Katakan Hal Ini: Capek Aku!
-
Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi
-
Presiden Jokowi Bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Kian Populer dan Berpotensi di Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024