Suara.com - Sidang perdana gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi ditunda. Penundaan itu dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena ada berkas yang belum lengkap.
Hakim Bambang Sucipto mengungkapkan kalau sidang ditunda menjadi Kamis (4/5/2023).
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/4/2023).
Bambang menerangkan kalau Partai Berkarya selaku penggugat maupun tergugat KPU RI belum melengkapi dokumen kedudukan hukum. Menurutnya, Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.
Gugatan perdata yang dimaksud itu dilayangkan Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023). Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Selanjutnya Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]
Baca Juga: Punya Tokoh Berpotensi Menang Pemilu, Pengamat: Koalisi Besar Sesuatu yang Nyata
Berita Terkait
-
Demi Meloloskan Partai Masing Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024
-
Kang Ace Bilang Pasukan Cadangan Buat Pemilu 2024 Penting
-
Jokowi Siap Maju 3 Periode? Kaesang Justru Katakan Hal Ini: Capek Aku!
-
Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi
-
Presiden Jokowi Bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Kian Populer dan Berpotensi di Pemilu 2024
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel