Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang rencananya akan dibahas bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023) mendatang.
Adapun Rancangan PKPU pertama ialah soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, ialah Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sementara Rancangan PKPU terakhir ialah soal Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rencananya ketiga draft ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin di Pecenongan, Sabtu (27/5/2023).
Dalam pembahasan ini, anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan tentang Rancangan PKPU soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
"Rancangan PKPU ini mengatur ketentuan seperti mengganti PKPU nomor 15 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Keputusan KPU nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019," kata Yulianto.
Kemudian, anggota KPU August Mellaz juga menuturkan soal Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu.
Dia menjelaskan PKPU tersebut didasari oleh Pasal 277 ayat 6, Pasal 279 ayat 1, Pasal 281 ayat 3, Pasal 297, dan Pasal 298 ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tebtang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga perlu diganti," tutur Mellaz.
Terakhir, anggota KPU Idham Holik yang menjelaskan soal Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu mengatakan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu.
Bahkan, lanjut dia, dana kampanye yang dilakukan oleh relawan juga memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.
"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," terang Idham.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Farhat Abbas Sentil Gibran Rakabuming: Ayo Mas Wali Kota Solo Nikmati Kekuasaan Sesuka Hati
-
Berkelas! Begini Jawaban Ustadz Derry Sulaiman saat Ditawari Dana untuk Nyaleg
-
Denny Siregar Dukung Aldi Taher Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2024: Biar Nanti ada Keributan di Dalam Gedung DPR
-
Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
-
Kocak! Ditanya Soal Nyaleg, Aldi Taher Malah Nyanyi Coldplay hingga Minta Jangan Dipilih
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024