Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang rencananya akan dibahas bersama Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023) mendatang.
Adapun Rancangan PKPU pertama ialah soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, ialah Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sementara Rancangan PKPU terakhir ialah soal Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rencananya ketiga draft ini, masukan dari forum ini akan kami konsultasikan di forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang akan berlangsung Senin siang," kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin di Pecenongan, Sabtu (27/5/2023).
Dalam pembahasan ini, anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan tentang Rancangan PKPU soal Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
"Rancangan PKPU ini mengatur ketentuan seperti mengganti PKPU nomor 15 tahun 2018 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Keputusan KPU nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019," kata Yulianto.
Kemudian, anggota KPU August Mellaz juga menuturkan soal Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilu.
Dia menjelaskan PKPU tersebut didasari oleh Pasal 277 ayat 6, Pasal 279 ayat 1, Pasal 281 ayat 3, Pasal 297, dan Pasal 298 ayat 5 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tebtang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga perlu diganti," tutur Mellaz.
Terakhir, anggota KPU Idham Holik yang menjelaskan soal Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu mengatakan pentingnya laporan dana kampanye yang harus dilakukan calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu.
Bahkan, lanjut dia, dana kampanye yang dilakukan oleh relawan juga memiliki catatan yang jelas dan terafiliasi dengan laporan dana kampanye calon.
"Dana relawan yang digunakan calon atau parpol wajib diberitahu ke KPU karena mereka wajib melaporkan dana kampanye melalui pasangan calon," terang Idham.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Farhat Abbas Sentil Gibran Rakabuming: Ayo Mas Wali Kota Solo Nikmati Kekuasaan Sesuka Hati
-
Berkelas! Begini Jawaban Ustadz Derry Sulaiman saat Ditawari Dana untuk Nyaleg
-
Denny Siregar Dukung Aldi Taher Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2024: Biar Nanti ada Keributan di Dalam Gedung DPR
-
Denny Indrayana Mencurigai Strategi Politik di Balik Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
-
Kocak! Ditanya Soal Nyaleg, Aldi Taher Malah Nyanyi Coldplay hingga Minta Jangan Dipilih
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG