Suara.com - Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang mendapatkan akses informasi terbatas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih informasi terbatas untuk Bawaslu bertujuan untuk melindungi data pribadi para bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
“Itu membuktikan mereka (KPU) enggak ngerti soal perlindungan data pribadi itu apa,” kata Fadhil kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa data pribadi yang tidak boleh dipublikasi berupa nomor induk kependudukan (NIK), alamat rumah, daftar riwayat kesehatan, dan sebagainya.
“Kalau kemudian nama, usia, riwayat kerja, pendidikan, profil prestasi, dan catatan-catatan yang melekat pada seorang caleg itu harus dibuka kepada publik,” ujar dia.
Lebih lanjut, sebagai calon pejabat, rekam jejak bacaleg sudah sepatutnya dibuka dan diketahui publik. Untuk itu, Fadhil menilai KPU tidak memahami pengertian data pribadi yang bersifat rahasia.
“Jadi, banyak tidak mengertinyalah, saya enggak tahu juga itu tidak mengerti, atau memang pura-pura tidak mengerti sehingga begitu berani mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sebetulnya tidak sesuai ketentuan hukum,” tutur Fadhil.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku mendapatkan akses yang terbatas untuk mendapat informasi dari Silon. Bawaslu merasa hanya mendapat akses informasi seperti halnya partai politik peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyoni menyebut akses Bawaslu terhadap Silon ini penting guna meminimalisir terjadinya sengketa. Terlebih, lanjut dia, Bawaslu perlu menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.
"Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan," ucap Totok pada Kamis (4/5/2023).
Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa akses data yang dibatasi untuk Bawaslu berupa data pribadi bacaleg yang dianggap bersifat rahasia.
“Tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg,” kata Hasyim pada Kamis (8/6/2023).
Berita Terkait
-
6 Kelemahan Personal Branding, Setiap Orang Wajib Memahaminya
-
CEK FAKTA: Prabowo Pilih Mundur Jadi Capres Gegara Kalah Telak dari Ganjar, Benarkah?
-
Tukang Seblak Asal Cimahi Nekat Nyaleg di Pemilu 2024: Modal Nekat dengan Uang Seadanya
-
Perludem: KPU Selenggarakan Pemilu dengan Seenaknya Seolah Mengikuti Maunya Partai
-
Hasto Sebut Belum Ada Pembicaraan Kerja Sama Politik dengan Partai Demokrat untuk Pemilu 2024
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024