Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa saran untuk perbaikan terhadap sistem pemilu. Masukan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memberikan saran kepada para pembentuk undang-undang agar tidak terlalu melakukan perubahan supaya nantinya bisa memberikan kepastian hukum atas sistem pemilu.
"Sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemiluhan umum," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan saran agar kemungkinan untuk melakukan perubahan tetap dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu yang sedang berlaku.
"Terutama untuk menutu kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum," katanya.
Saldi juga menyebut, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal dari tahapan pemilu.
Dengan begitu, menurutnya masih tersedia waktu untuk melakukan simulasi sebelum perubahan diterapkan.
"Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antarperan partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945," kata Saldi.
Bila dilakukan perubahan tetap, kata dia, pembuat undang-undang harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Baca Juga: Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024