Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan beberapa saran untuk perbaikan terhadap sistem pemilu. Masukan tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan soal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memberikan saran kepada para pembentuk undang-undang agar tidak terlalu melakukan perubahan supaya nantinya bisa memberikan kepastian hukum atas sistem pemilu.
"Sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemiluhan umum," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan saran agar kemungkinan untuk melakukan perubahan tetap dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu yang sedang berlaku.
"Terutama untuk menutu kelemahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum," katanya.
Saldi juga menyebut, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal dari tahapan pemilu.
Dengan begitu, menurutnya masih tersedia waktu untuk melakukan simulasi sebelum perubahan diterapkan.
"Kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antarperan partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945," kata Saldi.
Bila dilakukan perubahan tetap, kata dia, pembuat undang-undang harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Baca Juga: Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024