Suara.com - Gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dengan uji materi UU Pemilu akhirnya menemukan titik terang. Hari ini, Kamis (15/06/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa gugatan para pemohon atas sistem proporsional terbuka ini ditolak.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar.
Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka yang digugat oleh 6 orang ini pun menepis kabar soal MK yang lebih pro ke sistem pemilu tertutup dan sempat disebut oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, ada delapan fraksi partai politik di DPR RI yang juga menyatakan menolak atas adanya isu implementasi sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKB, PPP, hingga PKS.
Lalu, bagaimana dan kapan sebenarnya gugatan pemilu ini bermula? Simak inilah timeline gugatan sistem pemilu tahun 2024.
1. 14 November 2022
Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup.
Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok).
2. 23 November 2022
Baca Juga: MK Pastikan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Cak Imin Minta Bacaleg Tak Pedulikan Nomor Urut
Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I.
3. 7 Desember 2022
Setelah menggelar sidang pertama untuk jadwal pemeriksaan I, MK pun menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
4. 20 Desember 2022
MK kembali menggelar sidang untuk jadwal ketiga dengan agenda pengumpulan keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU.
5. 17 Januari 2023
Berita Terkait
-
MK Pastikan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Cak Imin Minta Bacaleg Tak Pedulikan Nomor Urut
-
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan
-
MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia
-
Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi
-
Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Proporsional Terbuka, AHY: Berpihak Pada Demokrasi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024