Suara.com - Wacana electronic voting (e-voting) dan internet-voting (i-voting) atau sistem pemilu online terus menggema menyongsong tahun politik di Indonesia pada 2024 mendatang. Namun, wacana ini tampaknya belum akan terealisasi tahun depan. Alasan utama Indonesia belum gunakan sistem pemilu online adalah belum adanya regulasi yang jelas.
Padahal sistem ini telah diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Maret 2022 tahun lalu. Sementara negara yang telah menerapkan e-voting dalam pemilu skala nasional ataupun lokal adalah Estonia dan Kanada.
Namun, sistem yang sama tampaknya belum akan diterapkan di Indonesia. Padahal, rencana e-voting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sempat bergulir pada Desember 2020 saat pandemi Covid-19.
Melansir JDIH KPU, wacana Pemilu dan Pilkada diselenggarakan secara e-voting saat ini menjadi kajian yang banyak dilakukan oleh pegiat demokrasi. Akan tetapi, gagasan agar pemilu di Indonesia menggunakan sistem e-voting masih sulit dilakukan dalam skala nasional. Berikut adalah beberapa alasan pemilu dengan sistem e-voting masih belum memungkinkan.
1. Infrastruktur Belum Siap
Infrastruktur e-voting menjadi salah satu kendala belum diberlakukannya pemilu online di Indonesia. Jika dalam pemilu konvensional Indonesia sudah mapan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan kotak suara, maka sistem baru harus mengubahnya. Banyak negara yang telah menerapkan sistem e-voting terlebih dahulu menggunakan mesin pemilihan, sebagian yang lain memanfaatkan portal internet. Indonesia belum memiliki keduanya.
2. Kesiapan Biaya
Mengubah sistem pemilu berarti pula mengubah skema pembiayaan yang sebelumnya telah direncanakan. Kesiapan biaya untuk membangun sistem e-voting termasuk sistem keamanan digital di dalamnya dinilai belum mampu dilakukan di Indonesia.
3. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
Baca Juga: 13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
Masalah lain dalam pemilu online adalah sumber daya manusia (SDM). Selama ini, masyarakat terbiasa melakukan pemilu dengan cara konvensional. Jika sistem ini diubah, maka perlu ada pelatihan dan bimbingan baru agar partisipasi pemilih tetap tinggi. Di samping masyarakat, kesiapan juga dibutuhkan oleh petugas pemilu.
4. Tidak Adanya Regulasi
Masalah terbesar belum diterapkannya sistem pemilu online adalah tidak adanya regulasi yang jelas di tubuh KPU. Sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyelenggraan pemilu dan pilkada secara e-voting. Dengan demikian, seluruh wacana terkait teknis penyelenggaraan pemilu dan pilkada dengan e-voting akan sangat sulit terealisasi karena faktor fundamental yang belum tersedia, yaitu regulasi.
e-Voting merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit. Kendati demikian, banyak pihak mengamini pemilu online lebih menguntungkan baik dari segi biaya maupun sistem.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti
-
Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg, SBY: Terima Kasih MK Telah Ambil Keputusan yang Jernih dan Benar
-
Bersyukur MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, SBY: Saya Yakin Ini Sesuai Dengan Harapan Rakyat Indonesia
-
Hakim MK Saldi Isra Beri Catatan untuk Pembuat Undang-undang Setelah Putusan Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
-
13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024