/
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:27 WIB
MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Demas Brian Wicaksono, dkk. Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 (Instagram/mahkamahkonstitusi)

Serang Suara - Uji materi undang-undang Pemilu akhirnya berujung, berikut perjalanan 13 fakta terkait gugatan sistem pemilu yang berujung proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023).

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) simak 13 fakta perjalanan sistem pemilu yang menuai pro dan kontra.

Salah satunya muncul dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Denny Indrayana mengatakan, kalau MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup bukan terbuka.

Hingga akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang menguji ketentuan terkait aturan sistem proporsional terbuka.

Simak Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu 2024

1. 14 November 2022

Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup. 

Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok). 

2. 23 November 2022

Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I. 

3. 7 Desember 2022

Setelah menggelar sidang pertama untuk jadwal pemeriksaan I, MK pun menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II

Baca Juga: Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

4. 20 Desember 2022

MK kembali menggelar sidang untuk jadwal ketiga dengan agenda pengumpulan keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU.

5. 17 Januari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU lagi sebagai penguatan pada gugatan.

6. 26 Januari 2023

MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda yang sama, yaitu keterangan DPR, Presiden, serta KPU sebagai berkas penting dalam tuntutan sistem.

7. 9 Februari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU. Kali ini, pihak terkait pun berasal dari perwakilan KPU RI.

8. 16 Februari 2023

MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni DPP Partai Garuda sebagai pihak yang mendukung sistem proporsional tertutup.

9. 23 Februari 2023

Lagi-lagi, MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu perwakilan dari partai PKS dan PSI.

Load More