Kotak Suara / Pemilu
Jum'at, 07 Juli 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi daftar pemilih tetap.

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingin ada kepastian hukum untuk sekitar empat juta orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki e-KTP.

"Kami mau memberi kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara," kata Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

"Kalau iya, maka lakukan koordinasi dengan capat. Kita masih punya waktu kok," tambah dia.

Menurut Lolly, sejauh ini data DPT masih bisa berubah mengikuti dinamika pergerakan masyarakat, termasuk DPT Luar Negeri (DPTLN).

"Sangat mungkin kami memberikan koreksi perbaikan. Makanya Bawaslu melalui deputi teknis kami sudah bertemu dengan BP2MI," ujar Lolly.

Perlu diketahui, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada empat juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.

Baca Juga: 4 Juta DPT Tak Punya e-KTP Bisa Pakai KK, Bawaslu: Berpotensi Terjadi Kerawanan

Lolly menjelaskan empat juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Load More