Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tetap memasukan sekitar 4 juta orang yang tidak memiliki e-KTP ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasyim mengatakan syarat untuk menjadi pemilih pada dasarnya ialah warga negara Indonesia dan telah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara.
"Sebagaimana kita ketahui, hari pemungutan suara kita adalah hari Rabu, 14 Februari 2024 sehingga batas 17 tahun itu bukan pada saat pemutakhiran data pemilihan atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Dia menegaskan langkah KPU untuk memasukkan 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP ke dalam DPT bertujuan untuk melindungi hak konstitusi warga negara dalam pemilu.
Menurut dia, penggunaan e-KTP sebagai syarat memilih akan menimbulkan permasalahan. Sebab, e-KTP baru akan diberikan kepada orang yang sudah berusia 17 tahun.
"Apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi hak warga negara? Tentu saja tidak," tambah dia.
Untuk itu, Hasyim menyebut masyarakat yang belum memiliki e-KTP tetapi sudah masuk dalam DPT bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
"Warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sdh sudah 17 tahun," ucap Hasyim.
"Maka, instrumen yang dijadikan sebagai dasar adalah Kartu Keluarga karena di Kartu Keluarga sudah ada identitas yaitu NIK, Nomor Induk Kependudukan," tandas dia.
Baca Juga: Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos
Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan 4.005.275 orang dalam DPT tidak memiliki e-KTP.
Lolly menjelaskan 4 juta pemilih tanpa KTP itu umumnya pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kemudian, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Mengenai temuan Bawaslu yang menyebut ada 4 juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP, Betty mengatakan pihaknya merujuk pada DP4 yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK). karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” pungkas Betty.
Berita Terkait
-
KPU Sebut 18 Parpol Peserta Pemilu Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg Tepat Waktu
-
Serahkan Dokumen Perbaikan, Sejumlah Parpol Ganti Nama Bacaleg yang Didaftarkan
-
Hingga Minggu Malam Baru 8 Parpol Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg, KPU Tunggu Hingga Pukul 23.59 WIB
-
Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos
-
Teguran Bawaslu RI untuk KPU Kaltim Dianggap Akademisi Kurang Tegas: Macan Ompong
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024