Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut baru delapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang menyerahkan berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU RI hingga Minggu (9/7/2023) pukul 20.15 WIB.
Delapan parpol yang telah menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya tersebut adalah Partai NasDem pada pukul 10.18 WIB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 11.05 WIB.
Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 14.27 WIB, Partai Buruh pada pukul 14.52 WIB, Partai Perindo pada pukul 16.46 WIB, Partai Gelora pada pukul 17.07 WIB, Partai Ummat pada pukul 17.31 WIB, dan PDI Perjuangan pada pukul 18.43 WIB.
"Baru delapan parpol, artinya 10 partai politik lagi. Kami akan menunggu kedatangan 10 partai politik lagi sampai dengan 23.59 WIB," kata anggota KPU RI Idham Kholik ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.
Apabila 10 parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan administrasi bacalegnya pada hari ini, Idham menegaskan bahwa KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Maka, kemungkinan besar dokumennya akan TMS (tidak memenuhi syarat) bagi mereka yang kemarin pada saat hasil verifikasi administrasi dinyatakan BMS," terang Idham.
Idham mengatakan bahwa pada saat KPU RI menyampaikan hasil verifikasi administrasi bacaleg pada tanggal 24 Juni 2023, baru ada 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu DPR RI 2024.
Artinya, sambung Idham, ada 89,81 persen bacaleg yang dokumennya dinyatakan BMS oleh KPU RI.
"Pada saat ini adalah hari terakhir bagi partai politik untuk memperbaikinya," kata dia.
Sebelumnya, Idham menjelaskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
"Setelah itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," ujar Idham. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Beberkan Sosok Cawapres yang Cocok Dampinginya, Salah Satunya Seiman dengan Gerindra
-
Ini Janji Prabowo Subianto terhadap Program Jokowi yang Sudah Dirintis Sebelumnya
-
Cek Fakta: Siap Penjarakan Amien Rais, Jokowi Sampai Turun Tangan
-
Pemilih Milenial Sumsel di Pemilu 2024 Capai 54 Persen, Dominan Pengguna Medsos
-
Teguran Bawaslu RI untuk KPU Kaltim Dianggap Akademisi Kurang Tegas: Macan Ompong
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI