Suara.com - Pemilu sekaligus Pilpres 2024 kini tinggal menunggu hitungan bulan. Adapun perjalanan menjelang kedua pesta demokrasi tersebut kerap diwarnai dengan huru-hara.
Bahkan baru-baru ini, isu gugatan terkait usia minimal capres membuat kancah politik dalam negeri dilanda kekalutan dan para politisi harus berdebat sengit terkait gugatan tersebut.
Padahal, politik dalam negeri kini tengah mereda usai dilanda huru-hara terkait isu sistem pemilu 2024 yang diisukan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Berikut rentetan huru-hara menjelang Pilpres 2024.
Partai Prima gugat Pemilu ditunda dan dikabulkan PN Jakpus
Awal tahun 2023 sempat diwarnai oleh kisruh wacana penundaan Pemilu yang semakin dikompori oleh pihak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditunda.
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang memiliki potensi berimbas pada penundaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis untuk menunda Pemilu.
Lebih lanjut, harapan Partai Prima semakin kandas usai dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai pada Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat
Partai Berkarya ikut jejak Partai Prima
Mencontek Partai Prima, Partai Beringin Karya (Berkarya) juga meniru langkah untuk menggugat penundaan pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan gegara Partai Berkarya dinyatakan tak lolos ke Pemilu 2024.
Selain menggugat penundaan Pemilu, partai berlogo beringin tersebut juga menggugat KPU mengganti rugi sebesar Rp240 miliar.
Denny Indrayana bikin desas-desus sistem pemilu
Kancah perpolitikan Indonesia sempat dikompori oleh sosok advokat kondang Denny Indrayana.
Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Sontak, Mahfud MD sampai meminta polisi untuk mengusut Denny dan digeret ke meja hijau.
Gugatan usia minimal capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menerima gugatan terkait penurunan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan tersebut akhirnya berbuah ke sidang uji materi untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang berpendapat bahwa batas usia 35-39 tahun seharusnya tidak membatasi hak warga negara untuk memilih capres dan cawapres.
Sontak, banyak pihak yang mencurigai bahwa ada maksud tersembunyi dalam wacana tersebut.
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mencurigai bahwa gugatan tersebut dilayangkan demi melanggengkan pemerintah petahana.
"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa," kata Andi kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kini Lirik Prabowo, PSI Berdalih soal Dukungan ke Ganjar Cuma Tampung Aspirasi Lewat Rembuk Rakyat
-
Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Dicurigai Demi Muluskan Gibran Nyalon
-
Sempat Nyatakan Dukung Ganjar di Pilpres 2024, PSI Singgung Kurang Dapat Respons dari PDIP
-
Berpeluang Jadi Cawapres Partai Lain, Gibran: PDIP Tak Mungkin Pilih Saya
-
Polemik Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres, Berpotensi Langgengkan Dinasti Politik?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024