Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai usulan penghitungan suara dengan dua panel akan menimbulkan kerawanan bagi lembaga pemantau.
Pasalnya, Bawaslu hanya boleh memiliki satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di masing-masing TPS. Untuk itu, Bawaslu perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain di luar lembaga tersebut.
"Ya itu rawan bagi pengawas pemilu, walaupun apakah tidak bisa diantisipasi, ya bisa saja tapi itu tadi, kami bisa kerja sama dengan yang lain," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Namun, langkah kerja sama dengan pihak lain yang bukan merupakan bagian dari lembaga pemantau yang justru dinilai berpotensi menambah kerawanan.
Sebab, kata Lolly, saat proses penghitungan suara nanti, akan ada banyak ragam formulir hasil pencoblosan yang harus diawasi dan dicatat.
"Tapi kan berbeda ketika pengawas pemilu sendiri yang melakukan pengawasan, karena kami punya form A hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan, inilah yang dalam selisih hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, biasanya menjadi informasi penting sebagai pihak terkait di Bawaslu," tutur Lolly.
"Kalau lalu kami tidak bisa ajek atau sepenuhnya melalukan pengawasan, ini juga pasti akan berdampak terhadap kualitas hasil kerja pengawasan," katanya.
Dia menjelaskan Bawaslu juga tidak bisa menambahkan jumlah PTPS lantaran terikat dengan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami boleh enggak mengajukan PTPS supaya dikasih dia mumpung ada waktu? Enggak bisa karena UU 7 mengaturnya cuma satu," ucap Lolly.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Syarat untuk Staf BKO Bila Penghitungan Suara Gunakan Dua Panel
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan usulan penggunaan dua panel ini akan mempercepat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.
Rencananya, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024