Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai usulan penghitungan suara dengan dua panel akan menimbulkan kerawanan bagi lembaga pemantau.
Pasalnya, Bawaslu hanya boleh memiliki satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di masing-masing TPS. Untuk itu, Bawaslu perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain di luar lembaga tersebut.
"Ya itu rawan bagi pengawas pemilu, walaupun apakah tidak bisa diantisipasi, ya bisa saja tapi itu tadi, kami bisa kerja sama dengan yang lain," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Namun, langkah kerja sama dengan pihak lain yang bukan merupakan bagian dari lembaga pemantau yang justru dinilai berpotensi menambah kerawanan.
Sebab, kata Lolly, saat proses penghitungan suara nanti, akan ada banyak ragam formulir hasil pencoblosan yang harus diawasi dan dicatat.
"Tapi kan berbeda ketika pengawas pemilu sendiri yang melakukan pengawasan, karena kami punya form A hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan, inilah yang dalam selisih hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, biasanya menjadi informasi penting sebagai pihak terkait di Bawaslu," tutur Lolly.
"Kalau lalu kami tidak bisa ajek atau sepenuhnya melalukan pengawasan, ini juga pasti akan berdampak terhadap kualitas hasil kerja pengawasan," katanya.
Dia menjelaskan Bawaslu juga tidak bisa menambahkan jumlah PTPS lantaran terikat dengan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami boleh enggak mengajukan PTPS supaya dikasih dia mumpung ada waktu? Enggak bisa karena UU 7 mengaturnya cuma satu," ucap Lolly.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Syarat untuk Staf BKO Bila Penghitungan Suara Gunakan Dua Panel
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan usulan penggunaan dua panel ini akan mempercepat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.
Rencananya, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka
-
Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri
-
SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Witch Hat Atelier Raih Penghargaan Anime Terbaik di Astra TV Awards 2026
-
Gempa Flores, Pasokan LPG dan BBM untuk Warga Dipastikan Tetap Aman
-
SBY Minta Maaf Tak Ikut Upacara HUT Kemerdekaan di Istana: Saya Pulang September
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia