Kotak Suara / Pemilu
Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Pegiat pemilu dari Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pegiat Pemilu Wahidah Suaib mengingatkan para lembaga penyelenggara pemilu agar segera menyelesaikan masalah keterbatasan akses data. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap mengeluhkan keterbatasan akses data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wahidah menilai polemik keterbatasan akses Silon untuk Bawaslu yang berlarut-larut ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

"Kepercayaan publik akan runtuh kalau integritas pemilu tidak ditegakkan. Integritas pemilu ditegakkan salah satunya adalah menjalankan prinsip transparansi," kata Wahidah kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Padahal, anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012 itu menilai masyarakat akan menilai positif jika Bawaslu segera melaporkan KPU ke DKPP. Sebab, langkah itu akan dianggap sebagai upaya menegakkan integritas pemilu.

Menurut Wahidah, sikap KPU yang membatasi akses data Silon kepada Bawaslu dianggap telah menghambat proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

"Kenapa kemudian Bawaslu membiarkan ada lembaga lain yang kemudian menghambat kinerjanya?" ujar Wahidah.

"Kalau kinerja Bawaslu, integritas pemilu tegak, kepercayaan (masyarakat) juga akan muncul," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada KPU perihal keterbatasan akses data pada Silon sebanyak tiga kali.

Bahkan, Bagja sempat menyebut akan melaporkan KPU kepada DKPP jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah membalas surat Bawaslu. Dia mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan Bawaslu.

"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu, kami buka," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Dia menegaskan KPU akan membuka informasi perihal calon anggota legislatif pada saatnya yaitu saat penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).

Menurut Hasyim, dalam keterbukaan informasi caleg, pihaknya terikat dengan undang-undang pemilu, keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan data pribadi.

"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara-saudara mau ngecek kan tidak semua CV calon dapat dibaca atau diunduh. Karena apa, untuk diumumkan KPU juga harus melakukan persetujuan atau konfirmasi kepada pimpinan parpol," tutur Hasyim.

"Daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan ada memang yang tidak ditayangkan karena memang untuk menayangkan itu perlu persetujuan dari parpol," tambah dia.

Load More