Suara.com - Pegiat Pemilu Wahidah Suaib mengingatkan para lembaga penyelenggara pemilu agar segera menyelesaikan masalah keterbatasan akses data. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap mengeluhkan keterbatasan akses data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahidah menilai polemik keterbatasan akses Silon untuk Bawaslu yang berlarut-larut ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan publik akan runtuh kalau integritas pemilu tidak ditegakkan. Integritas pemilu ditegakkan salah satunya adalah menjalankan prinsip transparansi," kata Wahidah kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Padahal, anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012 itu menilai masyarakat akan menilai positif jika Bawaslu segera melaporkan KPU ke DKPP. Sebab, langkah itu akan dianggap sebagai upaya menegakkan integritas pemilu.
Menurut Wahidah, sikap KPU yang membatasi akses data Silon kepada Bawaslu dianggap telah menghambat proses pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
"Kenapa kemudian Bawaslu membiarkan ada lembaga lain yang kemudian menghambat kinerjanya?" ujar Wahidah.
"Kalau kinerja Bawaslu, integritas pemilu tegak, kepercayaan (masyarakat) juga akan muncul," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada KPU perihal keterbatasan akses data pada Silon sebanyak tiga kali.
Bahkan, Bagja sempat menyebut akan melaporkan KPU kepada DKPP jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Baca Juga: Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah membalas surat Bawaslu. Dia mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan Bawaslu.
"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu, kami buka," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Dia menegaskan KPU akan membuka informasi perihal calon anggota legislatif pada saatnya yaitu saat penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Hasyim, dalam keterbukaan informasi caleg, pihaknya terikat dengan undang-undang pemilu, keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan data pribadi.
"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara-saudara mau ngecek kan tidak semua CV calon dapat dibaca atau diunduh. Karena apa, untuk diumumkan KPU juga harus melakukan persetujuan atau konfirmasi kepada pimpinan parpol," tutur Hasyim.
"Daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan ada memang yang tidak ditayangkan karena memang untuk menayangkan itu perlu persetujuan dari parpol," tambah dia.
Berita Terkait
-
Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI
-
Hasil Verifikasi Administrasi KPU: 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
-
Terdakwa Korupsi Tewas di Rutan, Hakim Gugurkan Perkara Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
-
BREAKING NEWS! Keluarga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih yang Tewas di Rutan Tempuh Jalur Hukum
-
KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024