Kotak Suara / Pemilu
Selasa, 08 Agustus 2023 | 17:12 WIB
ilustrasi-- Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP.

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini diajukan Bawaslu berkenaan dengan batasan akses data yang didapatkan Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Anggota DKPP Raka Sandi mengungkapkan laporan tersebut diterima oleh pihaknya pada Senin (7/8/2023) sore kemarin.

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

"Pada intinya, akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," lanjut dia.

Raka menyebut aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut disampaikan Bawaslu terhadap semua komisioner KPU.

Kirim Surat ke KPU

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada KPU perihal keterbatasan akses data pada Silon sebanyak tiga kali.

Bahkan, Bagja sempat menyebut akan melaporkan KPU kepada DKPP jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Menanggapi itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah membalas surat Bawaslu. Dia mengatakan akan memberikan informasi yang dibutuhkan Bawaslu.

Baca Juga: Perjalanan Aldi Taher Gagal Nyaleg, Akhirnya Dicopot KPU Gegara Tak Jelas Partainya

"Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu, kami buka," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Dia menegaskan KPU akan membuka informasi perihal calon anggota legislatif pada saatnya yaitu saat penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).

Menurut Hasyim, dalam keterbukaan informasi caleg, pihaknya terikat dengan undang-undang pemilu, keterbukaan informasi publik, informasi dan transaksi elektronik, serta perlindungan data pribadi.

"Seperti Pemilu 2019, kalau saudara-saudara mau ngecek kan tidak semua CV calon dapat dibaca atau diunduh. Karena apa, untuk diumumkan KPU juga harus melakukan persetujuan atau konfirmasi kepada pimpinan parpol," tutur Hasyim.

"Daftar riwayat hidup atau CV calon misalkan ada memang yang tidak ditayangkan karena memang untuk menayangkan itu perlu persetujuan dari parpol," tambah dia.

Load More