Suara.com - Nama Aldi Taher bukan lagi menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret namanya sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama Aldi Taher.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perjalanan Aldi Taher hingga akhirnya dicoret KPU dari daftar caleg.
1. Terdaftar di Dua Partai
Dody menyampaikan Aldi Taher terdaftar PBB dan Perindo di DPR RI dan DPRD DKI Jakarta. Padahal terdapat peraturan terkait status ganda, maka konsekuensinya yakni partai harus mengklarifikasi terhadap yang bersangkutan agar memilih salah satu.
"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta.
2. KPK Melakukan Klarifikasi untuk Memastikan Keanggotaan Aldi Taher
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan proses klarifikasi ini akan dilaksanakan untuk memastikan status keanggotaan Aldi. Jika hasil verifikasi Aldi terdaftar dua partai, maka pihaknya akan mengklarifikasi partainya.
"Nanti setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kita klarifikasi partainya. sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
3. Tidak Ada Klarifikasi dari PBB
Setelah pihaknya berupaya memastikan, tidak ada surat klarifikasi dari PBB terkait pencalonan Aldi Taher. Justru yang ada klarifikasinya yakni dari Partai Perindo DPR RI.
4. Sempat Mengundurkan Diri dari PBB
Pada 24 Mei 2023, Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor memastikan Aldi Taher telah keluar dari partainya sejak 23 Mei 2023. Ferry juga mengatakan Aldi telah mengirimkan surat pengunduran diri dari caleg PBB pada Pemilu 2024 yang diterimanya.
Usai surat tersebut diterima, Ferry saat itu berencana mencoret nama Aldi dari daftar caleg PBB. KPU menegaskan jika memang pengunduran diri itu benar adanya, maka pihaknya akan memeriksa suratnya ada atau tidak dan sudah disampaikan ke KPU atau belum.
Baca Juga: Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya
5. Tanggapan Aldi Taher
Aldi Taher sengaja mendaftar dua partai yang berbeda. Atas hal tersebut, Aldi Taher mengaku bingung bisa terdaftar sebagai bacaleg dua partai.
Aldi Taher mengaku bingung mengapa dirinya terjun ke politik. Aldi berpesan pada anak muda agar tidak malu terjun ke dunia politik seperti Bung Karno.
6. Tanggapan PBB
Wasekjen PBB Solihin Pure mengatakan sikap Aldi Taher tidak menunjukkan etika yang baik dan tidak jelas. Solihin juga menyoroti Aldi yang tidak melakukan komunikasi dengan PBB padahal PBB sudah mendaftarkannya untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 lingkup Jakarta Timur.
"Aldi Taher itukan sebenarnya pengurus partai ada SK-nya itu, itu satu. Kalau nyaleg itu kan duluan PBB ya, nyaleg itu. Pertama di DPR RI, terus ke provinsi. Eh detik-detik terakhir pindah ke Perindo, kan nggak jelas itu," ucap Solihin.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Korupsi Kerap Terjadi Jelang Pemilu, Mahfud MD: Banyak Lho di KPU Meski Sudah Independen
-
Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU Ke DKPP, Wahidah Ingatkan Soal Kepercayaan Publik
-
Tok! Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Jadi Bakal Caleg DPRD DKI
-
Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya
-
BREAKING NEWS! Aldi Taher Gagal Maju Caleg DPRD DKI Jakarta!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan