Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 bakal caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI berstatus mantan narapidana korupsi di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 19 Agustus 2023.
Dari sejumlah nama, terdapat dua bakal caleg dari dapil Sumatera Utara berstatus mantan koruptor, yaitu mantan Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap dan Abdilah.
Merujuk pada data yang dirilis ICW, Rahudman Harahap disebut mantan narapidana korupsi kasus dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan, saat menjabat sebagai Sekda. Sedangkan Abdilah mantan narapidana korupsi kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
Keduanya maju dari dapil Sumatera Utara I dan sama-sama dari partai NasDem. Rahudman Harahap dengan nomor urut 4, dan Abdilah nomor urut 5.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak agar KPU RI tidak menutupi nama mantan koruptor yang mencalonkan diri. Mereka mempertanyakan komitmen KPU, mengingat pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang bilang, tidak ada di undang-undang mewajibkan nama mantan koruptor harus diumumkan.
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," kata Kurnia.
Tidak diumumkannya nama caleg yang berstatus mantan koruptor, dinilai menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.
"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," tuturnya.
Sikap anggota KPU saat ini, dinilai berbeda dengan situasi pemilu 2019 lalu, ketika itu langkah yang diambil lebih progresif, mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor.
Baca Juga: ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Kurnia.
Data yang diungkap ICW, terdapat sembilan bakal calon anggota DPR RI berstatus mantan narapidana koruptor, yaitu:
1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Berita Terkait
-
ICW Temukan 15 Nama Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dinilai Menutupi
-
ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Nama-namanya
-
ICW Temukan 12 Mantan Terpidana Korupsi dalam DCS Caleg DPR dan DPD RI
-
Bantah Anggapan Tolak AHY jadi Cawapres Anies, Surya Paloh Bilang Begini
-
Keberatan AHY Jadi Bacawapres, NasDem Tunda Deklarasi Cawapres Anies Hingga Last Minute
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli