Suara.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mengundurkan diri dari dajabatannya. Alasannya, karena politikus Partai Demokrat itu ingin fokus maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.
"Pengunduran diri, secara aturan memang harus. Itu (pengunduran diri) sudah disampaikan hari ini saat rapat paripurna DPRD Karawang," kata Cellica, di Karawang, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan rapat paripurna tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati itu adalah proses sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran diri dari jabatan bupati.
“Jadi kita tunggu hasil rapat paripurna, kemudian menunggu keputusan Kemendagri sampai penetapan DCT (daftar calon tetap)," katanya.
Meski demikian, dia kekinian tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.
Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemili nanti sebagai bacaleg.
"Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti," kata Budianto.
Baca Juga: Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!
Ia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan kepiting Kemendagri. DPRD Karawang hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 kalau bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.
Dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana
-
Nekat Nyaleg Tanpa Partai, Berapa Harta Kekayaan Komeng?
-
Para Keluarga Pejabat yang Nyaleg di Pemilu 2024, Anak Puan hingga Mantu Wapres
-
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!
-
Hasto PDIP Sebut Caleg Mantan Koruptor Punya Itikad Baik, ICW Heran: Inkonsisten Sejak Dulu
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya