Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif atau caleg tingkat DPRD, DPR dan DPD yang berintegritas. Sebab menurutnya tidak ada aturan tertulis, melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg.
Firli menjelaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi, tidak hanya berupa hukuman penjara, namun ada pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," kata Firli lewat keterangannya, dikutip Kamis (31/8/2023).
Dia merujuk pada Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak pernah dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Terhadap ketentuan itu, dikatakannya dengan beberapa putusan pengujian atau judicial review Undang-Undang di MK, mantan terpidana bisa mencalonkan diri, namun dengan sejumlah syarat.
Beberapa syaratnya, harus bebas murni, membuat pernyataan pernah dipidana ke KPU, mengumumkan di media massa pernah menjalani hukuman pidana, dan memenuhi masa jeda lima tahun setelah bebas.
"Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri," kata Firli.
"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," sambungnya.
Firli bilang, masyarakat harus sadar, pemilihan umum sebagai pesta rakyat untuk memilih para pemimpin yang mengemban amanah dari rakyat. Untuk mendapatkan sosok yang bisa bertanggung jawab, dibutuhkan sosok yang berintegritas.
"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," ujarnya.
Berdasarkan data daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal bakal calon anggota DPD RI.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara sudah melewati masa jeda lima tahun, setelah dinyatakan bebas murni.
“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berita Terkait
-
Respons Ketua KPK Soal Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Di Kasus Gratifikasi Dan TPPU: Kami Selidiki
-
Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024
-
Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana
-
Desak Parpol dan KPU Coret Nama Caleg Eks Napi Koruptor, ICW: Langgar Hak Pemilih!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba