Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya telah menerima bukti bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana telah mengumumkan status hukumnya kepada publik.
Dia menjelaskan caleg mantan terpidana diharuskan untuk mengungkapkan status hukumnya saat mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, mereka juga harus menyertakan salinan putusan dan surat keterangan pengadilan bahwa mereka telah dinyatakan bebas murni setidaknya selama lima tahun.
"Jadi, kalau misalkan ada orang mantan terpidana enggak nginput itu, KPU juga enggak tahu. Makanya DCS kan diumumkan dalam rangka tanggapan masyarakat. Jadi, pada prinsipnya harus ada kejujuran di situ," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya jika ingin maju sebagai caleg, Hasyim mengaku KPU telah menerima bukti publikasi dari para caleg yang bersangkutan.
"Dia harus mengumumkan, maka kemudian yang disampaikan kan salinan media. Keterangan dari redaksinya bahwa dia pernah mengumumkan. Soal pilihan medianya, kan terserah," ujar Hasyim.
KPU kata Hasyim, tidak memiliki tanggung jawab yang didasari aturan perundang-undangan untuk mengungkapkan status hukum para caleg eks terpidana, termasuk informasi soal jenis pidananya.
"Enggak ada kewajiban KPU mengumumkan begitu-begitu," tandas Hasyim.
Disinggung KPK
Baca Juga: KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan
Sebelumya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkit perihal kewajiban mara caleg yang merupakan mantan terpidana untuk mengumumkan status hukumnya kepada publik.
Bahkan, Firli menegaskan caleg yang pernah berstatus sebagai koruptor harus mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan napi kasus rasuah.
Firli mengatakan undang-undang telah menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Namun, ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah dilakukan judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/8/2023).
Selain mengumumkan pernah menjadi narapidana, caleg terkait juga harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus.
"Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun," kata Firli.
Tag
Berita Terkait
-
Turuti Putusan MA, KPU Bakal Revisi PKPU 10/2023
-
Jawab Masukan Ketua KPK, KPU Sebut Caleg Mantan Koruptor Sudah Umumkan Status Hukumnya
-
KPU Belum Terima Putusan Lengkap MA Soal Penghitungan Keterwakilan Caleg Perempuan
-
KPU Sumbar Kantongi 58 Laporan Masyarakat Soal DCS, Paling Banyak dari Pesisir Selatan
-
Judicial Review PKPU Diterima MA, Titi Anggraini Desak KPU dan Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan